Guru Lutra Batal Dipecat
Jual Mobil, Berutang dan Lima Tahun Tertekan: Kisah Keluarga Rasnal Guru Lutra Berujung Rehabilitasi
Keluarganya mengalami krisis finansial setelah ayahnya ditangkap dalam kasus uang komite Rp20 ribu di SMAN 1 Lutra.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM - Alfaraby Rasnal (28), terpaksa jual mobil demi membiayai proses hukum ayahnya, Rasnal (57), mantan Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara.
“Kami sampai menjual mobil karena biaya proses hukum sangat besar, mulai dari polisi, kejaksaan, persidangan sampai kasasi di Mahkamah Agung. Kami juga sampai berutang,” katanya dalam program Ngobrol Virtual | Di Balik Rehabilitasi Sang Guru: Akhir Penantian 5 Tahun Mencari Keadilan, Jumat (14/11/2025).
Keluarganya mengalami krisis finansial setelah ayahnya ditangkap dalam kasus uang komite Rp20 ribu di SMAN 1 Lutra.
“Peristiwa itu sangat berat bagi kami. Ayah saya tiba-tiba harus dieksekusi di hadapan publik,” kata Alfaraby.
Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan rehabilitasi hukum kepada Rasnal.
Rehabilitasi ini sekaligus menganulir Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman (42).
Sebelumnya, Rasnal bersama Abdul Muis dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan oleh Mahkamah Agung.
Sementara itu, Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Gerindra, Marjono, beberkan kronologi lengkap sejak awal dirinya bertemu Rasnal hingga akhirnya mereka diantar bertemu Presiden Prabowo untuk menerima rehabilitasi hukum.
“Saya berterima kasih kepada Bapak Presiden yang mengedepankan keadilan bagi saudara kita Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Pertemuan pertama terjadi pada September. Pagi-pagi Rasnal datang ke rumah Marjono dengan wajah muram.
“Beliau bilang akan segera diberhentikan. Saya tanya apa masalahnya, lalu ia ceritakan semuanya,” katanya.
Marjono lalu menghubungi BKD Sulsel. Informasi didapat: SK PTDH akan segera keluar karena putusan MA sudah inkrah.
“Saya bingung karena putusan sudah inkrah dan Gubernur wajib menindaklanjuti,” katanya. Namun ia tetap mencari celah agar Rasnal mendapat ruang memperjuangkan nasibnya.
Penuh Stigma
Alfaraby menyatakan dua hari terakhir sejak kabar itu beredar, beban hidupnya jauh lebih ringan.
“Rasa takut bertemu orang mulai berkurang. Stigma yang selama ini melekat juga perlahan hilang,” kata Alfaraby.
Selama hampir lima tahun, Alfaraby harus hidup dalam tekanan sosial yang berat sejak kasus uang komite Rp20 ribu mencuat pada 2020.
Kasus itu kemudian berproses panjang hingga berakhir pada putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2022 yang memvonis ayahnya 1 tahun 2 bulan penjara.
“Saya selalu mendampingi Bapak. Saat Bapak ditahan dan tidak bisa pulang, itu pukulan paling berat dalam hidup saya,” ujarnya.
Saat itu ia masih menempuh pendidikan. Tiba-tiba harus mengambil peran sebagai kepala keluarga di rumah.
“Bapak ditahan, saya yang harus menjaga Ibu, memperhatikan kakak, dan mengurus semua urusan rumah,” katanya.
Tekanan mental semakin berat ketika ia masih berstatus guru sukarela dan mengikuti seleksi PPPK.
Sikap orang-orang berubah. Ada yang mengerti, tapi banyak juga memandang lain.
“Saya tidak bisa hanya berdiam di rumah, karena itu makin membuat saya tertekan,” ujarnya.
Menurutnya, stigma masyarakat adalah beban paling menyakitkan.
“Sering saya dengar orang berkata, ‘Oh memang Bapaknya begitu, korupsi dan lain-lain.’ Padahal saya tahu Bapak tidak punya niat jahat,” katanya.
Ia memilih untuk tetap hadir di tengah masyarakat, meski harus menahan komentar miring.
“Selama saya yakin Bapak benar, saya tidak akan meninggalkannya,” tegasnya.
Selain tekanan sosial, keluarga Rasnal juga dibebani tekanan ekonomi berat.
Mereka menanggung seluruh biaya proses hukum dari tingkat kepolisian hingga Mahkamah Agung.
“Biayanya sangat besar. Kami sampai menjual mobil dan berutang,” ungkapnya.
Rasnal akhirnya menjalani sekitar sembilan bulan masa hukuman karena adanya remisi dan pengurangan masa tahanan kota.
Keluarga Rasnal menyebut sudah menempuh banyak langkah, baik jalur hukum maupun non-hukum, namun semua menemui jalan buntu.
“Kami sudah berusaha meminta agar kasus ini tidak dilanjutkan. Kami mendatangi polisi, kejaksaan, hingga kepala cabang dinas. Tidak ada hasil,” ujar Alfaraby.
PGRI bahkan sempat memfasilitasi pertemuan dengan Bupati Luwu Utara saat itu.
Sang Bupati menyarankan agar melihat sisi kemanusiaan dan bahkan memfasilitasi pertemuan dengan Gubernur Sulsel.
Namun, kata Alfaraby, “Saat ke Makassar, jawabannya tetap sama: tidak ada hitam di atas putih.”
Ia menyatakan ada pihak mengaku orang dekat Gubernur mencoba memfasilitasi, namun tetap tidak membuahkan hasil.
Proses Hukum
Alfaraby menilai proses hukum sarat kejanggalan.
Menurutnya, pihak yang dipanggil dalam BAP adalah Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Komite, serta ayahnya sebagai kepala sekolah.
“Padahal yang mengelola dana adalah komite. Tapi justru Bapak dan Pak Muis dijadikan tersangka,” katanya.
Seluruh dokumen rapat komite lengkap: undangan, notulen, daftar hadir, dan bukti kesepakatan orang tua.
Namun, proses tetap berjalan. Di Pengadilan Negeri Makassar, majelis hakim memvonis bebas.
Jaksa mengajukan kasasi, dan keputusan MA berbalik total.
“Itu sangat mengejutkan. Apalagi saat itu Bapak baru menjabat Kepala SMAN 3 Luwu Utara,” ungkapnya.
Menanggapi pernyataan Gubernur di media sosial, Alfaraby membenarkan pernah mengomentari pernyataan Gubernur di media sosial melalui akun Instagram @alfarabi_751.
“Saya tidak menyerang, tidak memprovokasi. Saya hanya berharap melihat sikap nyata terkait sisi kemanusiaan karena beliau yang menandatangani SK PTDH terhadap Bapak.
Ia berharap Pemprov Sulsel lebih berhati-hati dalam menerapkan sanksi seperti pemberhentian tidak hormat.
“Ketika seseorang di-PTDH-kan, ada anak, istri, dan keluarga yang ikut terdampak. Itu harus jadi pertimbangan.”
Rehabilitasi Presiden
Kabar rehabilitasi hukum dari Presiden Prabowo menjadi momen paling emosional bagi keluarga.
“Kamis kemarin Bapak langsung menghubungi saya. Saya langsung menangis dan berkata, ‘Akhirnya keadilan itu datang, Pak.” Reaksi keluarga pun pecah dalam haru.
“Meski kami terpisah lokasi, semua langsung menghubungi. Kami menangis bersama. Setelah lima tahun penuh diskriminasi dan kriminalisasi, akhirnya Allah menunjukkan kuasanya,” katanya.
Ia menegaskan tidak ada satu pun pihak yang ia tuntut meminta maaf.
“Allah sudah memulihkan keadaan kami. Saya hanya berharap aparat penegak hukum lebih mengedepankan kemanusiaan,” katanya.(*)
| Gunung Es Sengkarut Guru Lutra: Keputusan Gubernur Sulsel pun Dianulir Presiden |
|
|---|
| Eks Kadisdik Sulsel: Kasus Dua Guru Lutra Harus Jadi Evaluasi Sistem Pendidikan |
|
|---|
| Faisal Tanjung Aktivis LSM Pelapor 2 Guru SMA di Lutra Kunci Profil Facebook usai Banjir Hujatan |
|
|---|
| Kisah Putra Rasnal Kuras Tabungan dan Jual Mobil Demi Jaga Marwah Keluarga di Tengah Vonis |
|
|---|
| BKN RI Anulir Surat Gubernur Sulsel soal Pemberhentian Guru di Lutim Rasnal dan Muis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Podcast-virtual-Tribun-Timur-menghadirkan-anak-dari-guru-Rasnal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.