Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Drama Dana Komite Dilaporkan Faisal Tanjung Berakhir, Orang Tua Siswa Senang 2 Guru Batal Dipecat

Rasnal dan Abdul Muis dipecat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) gegara uang komite Rp20 ribu.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / ANDINI
GURU DIPECAT - Akramah, orang tua siswa SMAN 1 Luwu Utara, yang turut memberikan sumbangan Rp20 ribu untuk bantu gaji guru honorer. Ia turut berbahagia dengan dipulihkannya status ASN Rasnal dan Muis. 
Ringkasan Berita:
  • Akramah, orang tua siswa SMAN 1 Luwu Utara, menyatakan kegembiraannya setelah Presiden Prabowo membatalkan pemecatan Rasnal dan Abdul Muis. 
  • Ia menegaskan bahwa sumbangan komite Rp20 ribu yang menjadi dasar laporan Faisal Tanjung bukanlah paksaan dan tidak memengaruhi layanan pendidikan. 
  • Akramah mengaku memberi sumbangan karena rasa iba pada guru honor dan menyebut kedua guru itu sangat berjasa, termasuk bagi pendidikan anaknya yang kini telah menamatkan S1.

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU UTARA - Orang tua siswa SMAN 1 Luwu Utara menyambut gembira keputusan Presiden Prabowo Subianto memulihkan status Rasnal dan Abdul Muis.

Rasnal dan Abdul Muis dipecat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) gegara uang komite Rp20 ribu.

Kasus ini dilaporkan oleh Faisal Tanjung ke Polres Luwu Utara.

Keduanya kini bisa kembali mengajar setelah pembatalan pemecatan.

Orang tua siswa SMAN 1 Luwu Utara, Akramah, mengaku turut memberikan sumbangan Rp20 ribu saat itu.

Baca juga: Pembelaan Kuasa Hukum Faisal Tanjung Setelah Kliennya Viral Kasus Guru Lutra, Laporan Diproses Adil

Ia mengaku senang atas pemulihan status kedua guru SMAN 1 Luwu Utara.

“Saya sangat senang dan bersyukur pembatalan pemecatan Pak Muis dan Pak Rasnal. Alhamdulillah, hak keduanya sudah dikembalikan oleh Pak Presiden,” ujar Akramah, Jumat (14/11/2025).

Akramah juga menegaskan tidak ada paksaan dalam pembayaran dana komite tersebut.

“Tidak ada paksaan sama sekali. Kami justru membayar karena kasihan guru honor yang mengajar anak kami tapi tidak digaji,” katanya.

Siswa tetap dapat mengikuti proses belajar-mengajar meski tidak membayar sumbangan.

“Setahu saya, mau bayar atau tidak, anak-anak tetap bisa belajar dan mengikuti kegiatan sekolah. Artinya tidak ada paksaan,” tambahnya.

Akramah juga menyebut kedua guru tersebut memiliki kontribusi besar bagi pendidikan anaknya.

“Alhamdulillah anak saya yang saat itu diajar oleh Pak Rasnal dan Pak Muis sekarang sudah selesai S1-nya,” tutupnya. 

15 Bulan Gaji Ditahan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) harus segera mengembalikan status Abdul Muis dan Rasnal.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Iqbal Nadjamuddin mengaku Abdul Muis dan Rasnal harus menunggu surat pembatalan pemecatan.

Jika surat tersebut sudah terbit, keduanya baru bisa mengajar kembali.

"Ditunggu diaktifkan kembali sebagai ASN kan. Ditunggu, setelah itu bisa langsung pergi mengajar dari sekolah," kata Iqbal Nadjamuddin saat dihubungi pada Kamis (13/11/2025) sore.

Persoalan lainnya harus diselesaikan terkait gaji guru tersebut

Rasnal mengaku tidak menerima gaji selama satu tahun tiga bulan setelah dirinya diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

Sk pemecatan Rasnal baru keluar pada 21 Agustus 2025.

Sementara itu dirinya menjalani proses hukuman selama delapan bulan sejak putusan MA September 2023 lalu.

Rasnal sebelumnya di PTDH setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik.

Uang itu dipergunakan untuk membayar gaji para honorer yang tidak terbayarkan selama beberapa bulan.

Keterlambatan gaji itu sebelum Rasnal menjadi Kepal Sekolah di SMA 1 Luwu Utara.

Rasnal mengatakan, sejak 1 Oktober 2024, gajinya tiba-tiba tidak lagi masuk ke rekening.

Saat dirinya konfirmasi ke bank terkait, gajinya ditahan dan diminta berkoordinasi dengan dinas pendidikan.

Terkait gaji tersebut, Kepala Disdik Sulsel Iqbal mengaku akan dibayarkan

"Gajinya juga akan dirapelkan semua yang kemarin tertahan. itu akan diproseskan. Jadi semua berproses secara normal," lanjutnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman sedang mengurus pengembalian status dua guru tersebut.

Jufri Rahman sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"Karena terlanjur diberhentikan, sekarang ini, tadi saya sudah bicara dengan Menteri PAN-RB, Ibu Rini. Saya sudah berbicara dengan beliau, bilang, Tolong saya butuh surat dari Kementerian PAN-RB untuk menjadi data penerbitan SK Gubernur, pembatalan SK Gubernur pemberhentian bersangkutan," kata Jufri Rahman di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (13/11/2025).

Jufri Rahman juga sudah menghubungi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Prof Zudan Arif Fakhrulloh.

Pemprov Sulsel membutuhkan surat pembatalan pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN.

"Kemudian saya berbicara juga dengan Prof Zudan. kami butuh pembatalan pertek pemberhentian bersangkutan, untuk menjadi data SK Gubernur pembatalan SK Gubernur pemberhentian bersangkutan,"  sambungnya.

Hasil pembicaraannya dengan KemenPAN-RB dan BKN RI sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.(*)

Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved