Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Profil Jaksa Andi Vickariaz Tabriah Penjarakan Guru Lutra Rasnal-Abd Muis

Jaksa penuntut umum, Andi Vickariaz Tabriah adalah sosok yang memenjarakan guru Luwu Utara Sulawesi Selatan, Rasnal-Abd Muis.

|
Dok Kejaksaan/tribun timur
PENJARAKAN GURU-Jaksa Penuntut Umum, Andi Vickariaz Tabriah (kiri) adalah sosok yang memenjarakan guru Luwu Utara Sulawesi Selatan, Rasnal - Abdul Muis (tengah dan kanan). Dalam perkara melansir laman direktori putusan MA, perkara ini teregister 56/Pid.Sus-TPK/2022-PN Mks untuk guru Rasnal dan nomor 57/Pid.Sus-TPK/2022-PN Mks  terhadap guru Abdul Muis. 

(Uraian lengkap merujuk pada Tuntutan Penuntut Umum Kejari Luwu Utara tanggal 3 November 2022.)

Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Putusan ini diambil oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H., dengan anggota H. Ansori, S.H., M.H. dan Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.

 

Rekam Jejak 

Saat ini, dia menjabat sebagai kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Bontang. 

Namanya kerap muncul dalam berbagai kegiatan penegakan hukum, baik di Sulawesi Selatan maupun Kalimantan Timur.

Di Sulawesi Selatan, Andi Vickariaz tercatat bertugas di Kejaksaan Negeri Wajo. 

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), sebuah posisi strategis yang menangani proses penuntutan dan pengendalian perkara pidana di wilayah tersebut. 

Dalam sejumlah publikasi resmi, ia juga tampak memimpin pelaksanaan apel pagi pegawai Kejari Wajo.

Kinerjanya sebagai jaksa penuntut umum dapat ditelusuri melalui sejumlah perkara yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sengkang, di mana nama A. Vickariaz Tabriah tertera sebagai jaksa yang menangani beberapa kasus seperti kasus kriminal yang melibatkan anak-anak. 

Selain bertugas di Sulawesi Selatan, nama Andi Vickariaz juga muncul dalam sejumlah laporan dan pemberitaan terkait aktivitas Kejaksaan Negeri Bontang, Kalimantan Timur. 

Salah satu yang menonjol adalah pernyataannya menepis kabar mengenai seorang tahanan narkotika yang disebut sempat kabur saat persidangan di PN Bontang.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved