Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

1 Tahun 3 Bulan Gaji Rasnal dan Abdul Muis Ditahan Imbas Pemecatan, Pemprov Sulsel Janji Cairkan

Rasnal sebelumnya di PTDH setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com
GURU DI LUTRA DIPECAT - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Gaji guru yang sempat tertahan 1 tahun 3 bulan akan dibayarkan. 

 

Ringkasan Berita:
  • Presiden Prabowo membatalkan keputusan Gubernur Sulsel soal pemecatan 2 guru Lutra lewat proses rehabilitas.
  • Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) harus segera mengembalikan status Abdul Muis dan Rasnal sebagai ASN.

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua guru asal Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal kini bisa bernafas lega.

Status keduanya resmi dipulihkan Presiden Prabowo Subianto.

Pemecatannya dibatalkan, Abdul Muis dan Rasnal dianggap tidak bersalah.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) harus segera mengembalikan status Abdul Muis dan Rasnal.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Iqbal Nadjamuddin mengaku Abdul Muis dan Rasnal harus menunggu surat pembatalan pemecatan.

Jika surat tersebut sudah terbit, keduanya baru bisa mengajar kembali.

"Ditunggu diaktifkan kembali sebagai ASN kan. Ditunggu, setelah itu bisa langsung pergi mengajar dari sekolah," kata Iqbal Nadjamuddin saat dihubungi pada Kamis (13/11/2025) sore.

Baca juga: Yusril Ihza: Gubernur Sulsel Wajib Aktifkan Kembali Rasnal dan Abdul Muis Guru Lutra yang Dipecat

GURU LUWU UTARA - Guru Luwu Utara saat bertemu Prabowo Subianto di Bandara Halim, Kamis (13/11/2025). Keduanya batal dipecat setelah bertemu Prabowo Subianto. (facebook)
GURU LUWU UTARA - Guru Luwu Utara saat bertemu Prabowo Subianto di Bandara Halim, Kamis (13/11/2025). Keduanya batal dipecat setelah bertemu Prabowo Subianto. (facebook) (Tribun-Timur.com)

Persoalan lainnya harus diselesaikan terkait gaji guru tersebut

Rasnal mengaku tidak menerima gaji selama satu tahun tiga bulan setelah dirinya diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

Sk pemecatan Rasnal baru keluar pada 21 Agustus 2025.

Sementara itu dirinya menjalani proses hukuman selama delapan bulan sejak putusan MA September 2023 lalu.

Rasnal sebelumnya di PTDH setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik.

Uang itu dipergunakan untuk membayar gaji para honorer yang tidak terbayarkan selama beberapa bulan.

Keterlambatan gaji itu sebelum Rasnal menjadi Kepal Sekolah di SMA 1 Luwu Utara.

Rasnal mengatakan, sejak 1 Oktober 2024, gajinya tiba-tiba tidak lagi masuk ke rekening.

Saat dirinya konfirmasi ke bank terkait, gajinya ditahan dan diminta berkoordinasi dengan dinas pendidikan.

Terkait gaji tersebut, Kepala Disdik Sulsel Iqbal mengaku akan dibayarkan

"Gajinya juga akan dirapelkan semua yang kemarin tertahan. itu akan diproseskan. Jadi semua berproses secara normal," lanjutnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman sedang mengurus pengembalian status dua guru tersebut.

Jufri Rahman sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"Karena terlanjur diberhentikan, sekarang ini, tadi saya sudah bicara dengan Menteri PAN-RB, Ibu Rini. Saya sudah berbicara dengan beliau, bilang, Tolong saya butuh surat dari Kementerian PAN-RB untuk menjadi data penerbitan SK Gubernur, pembatalan SK Gubernur pemberhentian bersangkutan," kata Jufri Rahman di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (13/11/2025).

Jufri Rahman juga sudah menghubungi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Prof Zudan Arif Fakhrulloh.

Pemprov Sulsel membutuhkan surat pembatalan pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN.

"Kemudian saya berbicara juga dengan Prof Zudan. kami butuh pembatalan pertek pemberhentian bersangkutan, untuk menjadi data SK Gubernur pembatalan SK Gubernur pemberhentian bersangkutan,"  sambungnya.

Hasil pembicaraannya dengan KemenPAN-RB dan BKN RI sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.(*)

 


 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved