Guru Lutra Batal Dipecat
Dapat Rehabilitasi Presiden, Gubernur Andi Sudirman Wajib Aktifkan Kembali 2 Guru Lutra
Status PNS Abdul Muis dan Rasnal guru Kabupaten Luwu Utara segera diaktifkan kembali Gubernur Sulsel
Ringkasan Berita:
- Status PNS Abdul Muis dan Rasnal segera aktif kembali
- Gubernur Sulsel wajib mengaktifkan setelah adanya rehabilitasi Presiden
- Rehabilitasi juga pernah dikeluarkan oleh Presiden di era Habibie dan SBY
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman wajib mengaktifkan kembali Abdul Muis dan Rasnal.
Hal itu disampaikan Yusril Ihza Mahendra menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal.
Abdul Muis dan Rasnal dua guru SMA Kabupaten Lutra yang dipidana.
Penyebabnya gara-gara memungutan iuran Rp20 ribu dari orang tua siswa.
Tujuan pungutan untuk menggaji guru honorer.
"Pertimbangan MA sudah diberikan atas permintaan Presiden sesuai norma Pasal 14 UUD 45 dan disebutkan dalam konsideran mengingat Keppres tentang Rehabilitasi tersebut," kata Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan Kamis (13/11/2025).
Dengan rehabilitasi Presiden Prabowo, maka harkat dan martabat Abdul Muis dan Rasnal harus dikembalikan seperti semula, sebelum adanya Putusan MA yang menjatuhkan hukuman kepada mereka.
Abdul Muis dan Rasnal tersebut diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS memang tidak tercantum dalam putusan MA sebagai hukuman tambahan dari pidana penjara.
"Pemberhentian itu adalah konsekuensi dari Putusan MA yang menghukum mereka," kata Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra melanjutkan, berdasarkan UU ASN, pegawai negeri yang diputus bersalah oleh Pengadilan, wajib diberhentikan dengan tidak hormat dari ASN oleh pejabat yang mengangkatnya, dalam hal ini Gubernur Sulsel.
"Dengan adanya Rehabilitasi oleh Presiden, maka Gubenur Sulsel wajib mengaktifkan kembali kedua guru ASN tsb dalam jabatannya semula," ujar Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, Presiden memang berwenang memberikan rehabilitasi terhadap seseorang meskipun telah selesai menjalani pidana.
Presiden Habibie pernah memberikan rehabilitasi kepada Alm Letjen TNI Purn H.R. Dharsono ketika beliau sudah meninggal, demi untuk memulihkan nama baiknya.
Presiden SBY juga pernah memberikan rehabilitasi kepada para anggota GAM Aceh yang menyerah dan menerima pemberian amnesti.
"MA tidak perlu mengadili kembali kedua PNS yang diberi rehabilitasi oleh Presiden Prabowo tersebut," kata Yusril Ihza Mahendra.
Putusan MA tidak batal karena adanya rehabilitasi.
"Lain halnya kalau kedua PNS itu mengajukan PK, maka MA wajib mengadili kembali perkara tersebut," kata Yusril Ihza Mahendra.
| Penyidik Polres Lutra dalam Masalah, Kapolda Perintahkan Propam Periksa Usai Tersangkakan 2 Guru |
|
|---|
| Sederet Kontroversi Faisal Tanjung Aktivis LSM Pelapor 2 Guru di Lutra, Jejak Digital Jadi Bukti |
|
|---|
| Inilah Tampang Faisal Tanjung Aktivis LSM Pelapor 2 Guru SMA di Lutra, Banjir Hujatan di Facebooknya |
|
|---|
| Dua Guru Lutra Batal Dipecat, Prof Arismunandar: Keputusan Presiden Sangat Bijaksana |
|
|---|
| Pemprov Sulsel Tunggu Surat KemenPAN RB buat Bikin SK Pembatalan Pemecatan 2 Guru di Luwu Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251113-Yusril-Ihza-Mahendra-454.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.