Sosok Berjasa hingga Prabowo 'Turun Gunung' Batalkan Pemecatan 2 Guru SMA Luwu Utara, Lulusan UMI
Supratman Andi Agtas salah satu orang berjasa batalnya dipecat dua guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal.
Ringkasan Berita:
- Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum Kabinet Merah Putih, berperan penting pembatalan pemecatan dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.
- Surat resmi bertanggal 12 November 2025 kepada Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan kajian pertimbangan rehabilitasi demi kemanusiaan dan keadilan.
- Surat yang berlogokan Kementerian Hukum ini tersebar melalui WhatsApp.
- Tindakannya membuka jalan bagi Presiden membatalkan pemecatan dan menandatangani surat rehabilitasi sehari kemudian.
TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Supratman Andi Agtas Menteri Hukum Kabinet Merah Putih.
Supratman Andi Agtas salah satu orang berjasa batalnya dipecat dua guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal.
Supratman terlebih dahulu menyurat Presiden Prabowo Subianto.
Surat itu berlogokan Menteri Hukum RI.
Permohonan itu disampaikan ke Prabowo Subianto pada 12 November 2025.
Baca juga: Dua Guru di Luwu Utara Batal Dipecat Setelah Bertemu Prabowo, Pak Presiden Menyemangati Kami
Berisikan penyampaian kajian pertimbangan rehabilitasi demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan, serta terhadap mantan terpidana Rasnal dan Abdul Muin.
Surat Menteri Hukum beredar melalui pesan WhatsApp (WA).
Sehari setelah terbitnya surat Menteri Hukum, Prabowo Subianto kemudian membatalkan pemecatan Abdul Muis dan Rasnal.
Prabowo Subianto bertemu dengan Abdul Muis dan Rasnal di Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma, Kamis (13/11).
Prabowo kemudian menandatangani surat rehabilitasi sekaligus membatalkan keputusan PTDH mereka.
“Setelah menandatangani surat itu, Pak Presiden juga menyemangati kami. Kami sangat berterima kasih. Sampai sekarang saya masih tidak percaya bisa bertemu langsung dengan beliau,” ungkapnya.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah, membenarkan kedua guru telah menerima surat pemberian rehabilitasi.
"Saya terima SK keputusan Presiden RI, dan kami sudah menyerahkan kepada yang bersangkutan," ujar Indah yang ikut mendampingi Abdul Muis dan Rasnal.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari polemik dana komite di SMAN 1 Luwu Utara.
Saat itu, pihak sekolah meminta sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan dari orang tua siswa untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.
Namun salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan dana.
Akibat laporan itu, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Bendahara Komite, Abdul Muis ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Masamba dan menerima SK Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Gubernur Sulsel.
Pemberhentian tersebut memicu reaksi dari kalangan guru.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara kemudian berunjuk rasa untuk menuntut keadilan bagi kedua rekan mereka yang dianggap dikorbankan oleh kebijakan yang tidak proporsional.
Profil Supratman Andi Agtas
Supratman Andi Agtas merupakan politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Supratman Andi Agtas merupakan pria kelahiran Soppeng, Sulawesi Tengah.
Ia lahir pada 28 September 1969.
Supratman mengenyam pendidikan sekolah dasar di SD Negeri 1 Soppeng.
Setelah lulus, ia melanjutkan pendidikan di SMP Don Bosco Tolitoli, lalu SMA Negeri 1 Tolitoli.
Supratman menempuh pendidikan program Sarjana Ilmu Hukum di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Ia lalu mengambil program Magister Hukum di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Sebelum terjun ke dunia politik, Supratman sempat menjalani profesi sebagai Dosen selama 14 tahun di Universitas Tadulako dan menjadi pengacara.
Ia kemudian terpilih menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sulawesi Tengah pada periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Bukan politikus kaleng-kaleng, Supratman merupakan doktor Ilmu Hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Setelah menjadi Ketua Baleg selama hampir dua periode, karier politik Supratman semakin melesat.
Terlebih saat Ketua Umum partainya, Prabowo Subianto, terpilih jadi presiden periode 2024-2029.
Supratman dipercaya menduduki Menkumham menggantikan Yasonna Laoly di sisa jabatan Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.
Supratman dilantik dua bulan sebelum sebelum Prabowo dilantik jadi presiden pada 20 Oktober 2024.
Kini, Supratman pun ditunjuk untuk menduduki jabatan Menteri Hukum di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.
Profil
Supratman Andi Agtas, S.H., M.H.
Tempat Lahir / Tgl Lahir: Tajuncu / 28 September 1969
Agama: Islam
Riwayat Pendidikan
SD , SD Negeri I Soppeng. Tahun: - 1982
SMP , SMP Don Bosco. Tahun: - 1985
SMA , SMA Negeri I Toli-toli. Tahun: - 1988
S1 Hukum, Universitas Muslim Indonesia. Tahun: - 1992
S2 Hukum, Universitas Hasanuddin. Tahun: - 1995
Riwayat Pekerjaan
Perusahaan Daerah Kota Palu, Sebagai: Direktur Utama. Tahun: 2005 - 2012
PT Citra Nuansa Elok, Sebagai: Komisaris. Tahun: 2004 - 2012
Dosen , Sebagai: Fakultas Hukum. Tahun: 1998 - 2012
Advokat, Sebagai: Pengacara. Tahun: 1996 - 1998
Riwayat Organisasi
Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Tengah, Sebagai: Ketua. Tahun: 2004 - 2010
Asosiasi Pertambangan Indonesia Timur, Sebagai: Ketua. Tahun: - 2012
Senat Mahasiswa Fakultas Hukum, Sebagai: Ketua. Tahun: -
| Sederet Kontroversi Faisal Tanjung Aktivis LSM Pelapor 2 Guru di Lutra, Jejak Digital Jadi Bukti |
|
|---|
| Dua Guru Lutra Batal Dipecat, Prof Arismunandar: Keputusan Presiden Sangat Bijaksana |
|
|---|
| Pemprov Sulsel Tunggu Surat KemenPAN RB buat Bikin SK Pembatalan Pemecatan 2 Guru di Luwu Utara |
|
|---|
| Profil Faisal Tanjung Aktivis LSM Laporkan 2 Guru SMA di Lutra hingga Dipecat, Pernah Adukan KPU |
|
|---|
| Ironi 2 Guru Lutra: Dilapor LSM, Dihukum Pengadilan, Dipecat Gubernur, Direhabilitasi Presiden |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-11-13-Supratman-Andi-Agtas-Menteri-Hukum.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.