Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Berjasa hingga Prabowo 'Turun Gunung' Batalkan Pemecatan 2 Guru SMA Luwu Utara, Lulusan UMI

Supratman Andi Agtas salah satu orang berjasa batalnya dipecat dua guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal.

Editor: Sudirman
Ist
GURU DIPECAT - Supratman Andi Agtas Menteri Hukum. Supratman mengirimkan surat ke presiden memberikan pertimbangan rehabilitasi Abdul Muis dan Rasnal guru dipecat di Luwu Utara. 
Ringkasan Berita:
  • Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum Kabinet Merah Putih, berperan penting pembatalan pemecatan dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal
  • Surat resmi bertanggal 12 November 2025 kepada Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan kajian pertimbangan rehabilitasi demi kemanusiaan dan keadilan. 
  • Surat yang berlogokan Kementerian Hukum ini tersebar melalui WhatsApp. 
  • Tindakannya membuka jalan bagi Presiden membatalkan pemecatan dan menandatangani surat rehabilitasi sehari kemudian.

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Supratman Andi Agtas Menteri Hukum Kabinet Merah Putih.

Supratman Andi Agtas salah satu orang berjasa batalnya dipecat dua guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal.

Supratman terlebih dahulu menyurat Presiden Prabowo Subianto.

Surat itu berlogokan Menteri Hukum RI.

Permohonan itu disampaikan ke Prabowo Subianto pada 12 November 2025.

Baca juga: Dua Guru di Luwu Utara Batal Dipecat Setelah Bertemu Prabowo, Pak Presiden Menyemangati Kami

Berisikan penyampaian kajian pertimbangan rehabilitasi demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan, serta terhadap mantan terpidana Rasnal dan Abdul Muin.

Surat Menteri Hukum beredar melalui pesan WhatsApp (WA).

Sehari setelah terbitnya surat Menteri Hukum, Prabowo Subianto kemudian membatalkan pemecatan Abdul Muis dan Rasnal.

Prabowo Subianto bertemu dengan Abdul Muis dan Rasnal di Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma, Kamis (13/11).

Prabowo kemudian menandatangani surat rehabilitasi sekaligus membatalkan keputusan PTDH mereka.

“Setelah menandatangani surat itu, Pak Presiden juga menyemangati kami. Kami sangat berterima kasih. Sampai sekarang saya masih tidak percaya bisa bertemu langsung dengan beliau,” ungkapnya.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah, membenarkan kedua guru telah menerima surat pemberian rehabilitasi.

"Saya terima SK keputusan Presiden RI, dan kami sudah menyerahkan kepada yang bersangkutan," ujar Indah yang ikut mendampingi Abdul Muis dan Rasnal.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari polemik dana komite di SMAN 1 Luwu Utara.

Saat itu, pihak sekolah meminta sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan dari orang tua siswa untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.

Namun salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan dana.

Akibat laporan itu, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Bendahara Komite, Abdul Muis ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Masamba dan menerima SK Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Gubernur Sulsel.

Pemberhentian tersebut memicu reaksi dari kalangan guru.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara kemudian berunjuk rasa untuk menuntut keadilan bagi kedua rekan mereka yang dianggap dikorbankan oleh kebijakan yang tidak proporsional.

Profil Supratman Andi Agtas

Supratman Andi Agtas merupakan politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Supratman Andi Agtas merupakan pria kelahiran Soppeng, Sulawesi Tengah. 

Ia lahir pada 28 September 1969. 

 Supratman mengenyam pendidikan sekolah dasar di SD Negeri 1 Soppeng

Setelah lulus, ia melanjutkan pendidikan di SMP Don Bosco Tolitoli, lalu SMA Negeri 1 Tolitoli.

Supratman menempuh pendidikan program Sarjana Ilmu Hukum di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. 

Ia lalu mengambil program Magister Hukum di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Sebelum terjun ke dunia politik, Supratman sempat menjalani profesi sebagai Dosen selama 14 tahun di Universitas Tadulako dan menjadi pengacara.

Ia kemudian terpilih menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sulawesi Tengah pada periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Bukan politikus kaleng-kaleng, Supratman merupakan doktor Ilmu Hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. 

Setelah menjadi Ketua Baleg selama hampir dua periode, karier politik Supratman semakin melesat.

Terlebih saat Ketua Umum partainya, Prabowo Subianto, terpilih jadi presiden periode 2024-2029.

Supratman dipercaya menduduki Menkumham menggantikan Yasonna Laoly di sisa jabatan Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. 

Supratman dilantik dua bulan sebelum sebelum Prabowo dilantik jadi presiden pada 20 Oktober 2024.

Kini, Supratman pun ditunjuk untuk menduduki jabatan Menteri Hukum di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.

Profil 

Supratman Andi Agtas, S.H., M.H.

 Tempat Lahir / Tgl Lahir: Tajuncu / 28 September 1969

Agama: Islam

Riwayat Pendidikan

SD , SD Negeri I Soppeng. Tahun: - 1982

SMP , SMP Don Bosco. Tahun: - 1985

SMA , SMA Negeri I Toli-toli. Tahun: - 1988

S1 Hukum, Universitas Muslim Indonesia. Tahun: - 1992

S2 Hukum, Universitas Hasanuddin. Tahun: - 1995

Riwayat Pekerjaan

Perusahaan Daerah Kota Palu, Sebagai: Direktur Utama. Tahun: 2005 - 2012

PT Citra Nuansa Elok, Sebagai: Komisaris. Tahun: 2004 - 2012

Dosen , Sebagai: Fakultas Hukum. Tahun: 1998 - 2012

Advokat, Sebagai: Pengacara. Tahun: 1996 - 1998

Riwayat Organisasi

Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Tengah, Sebagai: Ketua. Tahun: 2004 - 2010

Asosiasi Pertambangan Indonesia Timur, Sebagai: Ketua. Tahun: - 2012

Senat Mahasiswa Fakultas Hukum, Sebagai: Ketua. Tahun: -

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved