Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Penyidik Polres Lutra dalam Masalah, Kapolda Perintahkan Propam Periksa Usai Tersangkakan 2 Guru

Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku menurunkan tim untuk melihat kembali proses penetapan tersangka

Editor: Ari Maryadi
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
SESI WAWANCARA - Sesi doorstop Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro terkait penetapan tersangka guru Lutra, Rasnal dan Abd Muis, di Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar Kamis (13/11/2025). 

Ringkasan Berita:

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus pidana dua guru SMA Kabupaten Luwu Utara jadi perhatian publik di seluruh Indonesia.

Rasnal dan Abd Muis dipenjara gara-gara mengumut iuran Rp20 ribu dari orang tua siswa untuk menggaji guru honorer di sekolah.

Kasus itu dilaporkan LSM kepada Polres Lutra.

Belakangan Presiden Prabowo Subianto memutuskan merehabilitasi kedua guru itu.

Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, diutus ke Polres Luwu Utara, untuk menyelidiki prosedur penetapan tersangka dua guru Rasnal dan Abd Muis.

Keduanya ditetapkan tersangka oleh polisi atas dugaan pungutan liar Rp20 ribu dari para orang tua siswa.

Padahal, uang Rp20 ribu itu merupakan sumbangan dari para wali siswa  untuk guru honorer yang tak digaji 10 bulan lamanya.

Penetapan tersangka itu, berdasarkan laporan oknum LSM dan hasil pemeriksaan inspektorat Pemkab Lutra.

Abd Muis dan Rasnal sempat divonis bebas Pengadilan Tipikor Makassar.

Namun, JPU mengajukan banding hingga akhirnya Mahkamah Agung memutus keduanya bersalah.

Berjalan waktu, Abd Muis dan Rasnal pun dipecat tidak hormat sebagai ASN atas rekomendasi Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Pemecatan itu, kemudian dianulir Presiden Prabowo Subianto, dan nama baik Abd Muis dan Rasnal kembali dipulihkan.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku menurunkan tim untuk melihat kembali proses penetapan tersangka Rasnal dan Abd Muis di Polres Luwu Utara pada 2022 lalu.

"Saya mengambil langkah kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri, Bid Propam Polda Sulsel," kata Djuhandhani Rahardjo ditemui wartawan di kantornya, Kamis (13/11/2025).

Selain itu, kata Djuhandhani, juga diturunkan dari Pengawas Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Wasidik) untuk melihat prosedur penetapan tersangka Rasnal dan Abd Muis.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved