Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor UMI Dicopot

4 Ahli Rampung Diperiksa, Kasus Saling Lapor Rektor UNM vs Dosen QDB di Polda Segera Gelar Perkara

Laporan dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik itu akan segera ditentukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / EMBA
UNM - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (4/11/2025). Kombes Pol Didik Supranoto menyebut kasus Prof Karta Jayadi vs QDB segera gelar perkara. 

Yaitu, terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dugaan pencemaran nama baik.

"Yang utama dalam undang undang ITE, yang utama itu mentransmisikan, misalnya berita bohong. Itu baru bisa terpenuhi salah satu unsurnya," terang Jamil.

"Dan dia yang lakukan itu, padahal itu chat chat secara verbal dan tidak pernah dia ketemu, tidak pernah dia bersentuhan," lanjutnya.

Selama ini, lanjut Jamil, kliennya dan terlapor (Q) jika bertemu hanya sebatas hubungan kerja.

"Palingan kalau ketemu sebagai dosen dan pimpinan di kantor, tidak ada pernah dia berdua, apalagi di hotel," ungkapnya.

Jamil mengatakan, aduan di Polda Sulsel, merupakan upaya hukum lanjutan setelah proses somasi sebelumnya telah ditempuh.

Somasi itu, meminta agar Q mengklarifikasi pernyataannya di media dan meminta maaf.

Namun, somasi itu tidak diindahkan.

"Kita sudah kasih jangka waktu  3 hari untuk meminta maaf dan mengklarifikasi tentang apa yang dia beberkan di media. Tapi kami menunggu (tidak ada), bahkan dia (Q) lebih menyerang lagi dengan adanya somasi itu," bebernya.(*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved