Rektor UMI Dicopot
4 Ahli Rampung Diperiksa, Kasus Saling Lapor Rektor UNM vs Dosen QDB di Polda Segera Gelar Perkara
Laporan dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik itu akan segera ditentukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Yaitu, terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dugaan pencemaran nama baik.
"Yang utama dalam undang undang ITE, yang utama itu mentransmisikan, misalnya berita bohong. Itu baru bisa terpenuhi salah satu unsurnya," terang Jamil.
"Dan dia yang lakukan itu, padahal itu chat chat secara verbal dan tidak pernah dia ketemu, tidak pernah dia bersentuhan," lanjutnya.
Selama ini, lanjut Jamil, kliennya dan terlapor (Q) jika bertemu hanya sebatas hubungan kerja.
"Palingan kalau ketemu sebagai dosen dan pimpinan di kantor, tidak ada pernah dia berdua, apalagi di hotel," ungkapnya.
Jamil mengatakan, aduan di Polda Sulsel, merupakan upaya hukum lanjutan setelah proses somasi sebelumnya telah ditempuh.
Somasi itu, meminta agar Q mengklarifikasi pernyataannya di media dan meminta maaf.
Namun, somasi itu tidak diindahkan.
"Kita sudah kasih jangka waktu 3 hari untuk meminta maaf dan mengklarifikasi tentang apa yang dia beberkan di media. Tapi kami menunggu (tidak ada), bahkan dia (Q) lebih menyerang lagi dengan adanya somasi itu," bebernya.(*)
| Usai Dicopot dari Kursi Rektor UMI, Prof Basri Modding Kini Minta Tolong ke Gubernur Sulsel |
|
|---|
| Kubu Plt Rektor UMI Sufirman Rahman Laporkan Basri Modding ke Polisi, Terancam 9 Bulan Penjara |
|
|---|
| Basri Modding Dicopot, Plt Rektor UMI Sufirman Rahman Ungkap Temuan Rp28 M Penyelewengan Dana |
|
|---|
| Sufirman Rahman Ungkap Penyelewengan Dana di Balik Pencopotan Rektor UMI Basri Modding |
|
|---|
| Dualisme UMI Makassar, ke mana Mahasiswa Minta Tanda Tangan Ijazah untuk Daftar CPNS 2023? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.