Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor UMI Dicopot

4 Ahli Rampung Diperiksa, Kasus Saling Lapor Rektor UNM vs Dosen QDB di Polda Segera Gelar Perkara

Laporan dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik itu akan segera ditentukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / EMBA
UNM - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (4/11/2025). Kombes Pol Didik Supranoto menyebut kasus Prof Karta Jayadi vs QDB segera gelar perkara. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan pelecehan lewat pesan elektronik yang menyeret Rektor UNM nonaktif Prof Karta Jayadi kini menunggu gelar perkara di Polda Sulsel
  • Penyidik Ditreskrimsus telah merampungkan pemeriksaan empat ahli, termasuk dari Kominfo Digital (Komdigi) RI. 
  • Kasus ini berawal dari laporan QDB ke Subdit Cyber Ditreskrimsus atas dugaan pelecehan melalui percakapan daring yang viral di media sosial.
 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus saling lapor antara Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) nonaktif, Prof Karta Jayadi dengan dosennya QDB (51) di Polda Sulsel, kini memasuki babak baru.

Laporan dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik itu akan segera ditentukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pemeriksaan sejumlah saksi ahli telah rampung.

Ada empat ahli yang diperiksa termasuk ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

"Pemeriksaan korban dan saksi-saksi serta Ahli IT dari Komdigi, Ahli bahasa dan Ahli  pidana sudah selesai," kata Didik Supranoto dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025) siang.

Baca juga: Prof Karta Lengser, Dosen Teknik UNM Qadriathi: Alhamdulillah, Allahu Akbar

Dalam waktu dekat akan segera dilakukan gelar perkara dalam kasus itu.

Gelar perkara nantinya akan menentukan nasib kasus ini, apakah akan naik ke tahap penyidikan atau belum memenuhi syarat untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Saat ini tinggal gelar perkara,  penyidik pasti profesional dan transparan dalam penanganan kasus tersebut," jelasnya.

Diketahui, Dugaan pelecehan yang dilaporkan dosen UNM, QDB (51) diselidiki Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Terlapor dalam kasus itu adalah Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi (60).

Kasus itu kian menyeruak setelah beredar tangkapan layar yang diduga percakapan antara Rektor UNM, Prof Karta Jayadi (60), dengan dosennya berinisial QDB (51), Selasa (26/8/2025).

QDB melaporkan Karta Jayadi atas dugaan pelecehan seksual lewat Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan QDB itu, bergulir di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel oleh QDB, pada 22 Agustus 2025.

Screenshot potongan percakapan itu, tersebar luas di sosial media Instagram.

"Ayoo plis," tulis percakapan itu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved