Rektor UNM Dicopot
Kondisi Rujab Rektor UNM Sepi, Mobil Dinas Terparkir Prof Karta Jayadi Tak Memampakkan Diri
Prof Karta Jayadi dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) atas dugaan pelecehan seksual.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Begini kondisi rumah jabatan (rujab) Prof Karta Jayadi setelah dicopot sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Selasa (4/10/2025).
Rujab Rektor UNM berada di Jalan Andi Djemma, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Rumah jabatan tersebut berjarak sekitar 0,22 kilometer atau 220 meter dari Gedung Menara Pinisi UNM.
Menara Pinisi merupakan Gedung Pusat Pelayanan Akademik (GPPA) sekaligus kantor Rektor UNM.
Lokasinya berada di Jalan AP Pettarani, Makassar.
Adapun Prof Karta selama ini berkantor di lantai 7 dari total 14 lantai gedung tersebut.
Pantauan Tribun-Timur pada pukul 04.25 Wita, rujab terlihat lengang.
Namun, di halaman depan masih tampak beberapa orang yang beraktivitas.
Terlihat empat mobil terparkir dalam area rumah jabatan.
Baca juga: Gara-gara Rayu Wanita, Rektor UNM Karta Jayadi Dicopot
Salah satunya adalah Toyota Alphard berwarna hitam berpelat DD 11.
Mobil tersebut merupakan kendaraan dinas rektor.
Selain kendaraan, terlihat beberapa orang sedang berada di area rumah.
Empat orang tampak duduk dan mengobrol di teras rumah jabatan.
Di sisi lain, dua orang tampak berdiri di depan pos satpam.
Tepatnya di bagian pintu gerbang masuk area rujab.
| Gara-gara Rayu Wanita, Rektor UNM Karta Jayadi Dicopot | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Gerakan Medsos ke Demonstrasi Berujung Rektor UNM Karta Jayadi Nonaktif | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa Doakan Polemik Kepemimpinan UNM Seger Berakhir | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Isi Surat Mendikti Copot Karta Jayadi Jabat Rektor UNM, Profesor Unhas Kendalikan Kampus Orange | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 'Diancam Hukuman Disiplin Berat' Isi Surat Perintah Mendikti Saintek ke Prof Farida Gantikan Karta | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.