Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor UMI Dicopot

4 Ahli Rampung Diperiksa, Kasus Saling Lapor Rektor UNM vs Dosen QDB di Polda Segera Gelar Perkara

Laporan dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik itu akan segera ditentukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / EMBA
UNM - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (4/11/2025). Kombes Pol Didik Supranoto menyebut kasus Prof Karta Jayadi vs QDB segera gelar perkara. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan pelecehan lewat pesan elektronik yang menyeret Rektor UNM nonaktif Prof Karta Jayadi kini menunggu gelar perkara di Polda Sulsel
  • Penyidik Ditreskrimsus telah merampungkan pemeriksaan empat ahli, termasuk dari Kominfo Digital (Komdigi) RI. 
  • Kasus ini berawal dari laporan QDB ke Subdit Cyber Ditreskrimsus atas dugaan pelecehan melalui percakapan daring yang viral di media sosial.
 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus saling lapor antara Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) nonaktif, Prof Karta Jayadi dengan dosennya QDB (51) di Polda Sulsel, kini memasuki babak baru.

Laporan dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik itu akan segera ditentukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pemeriksaan sejumlah saksi ahli telah rampung.

Ada empat ahli yang diperiksa termasuk ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

"Pemeriksaan korban dan saksi-saksi serta Ahli IT dari Komdigi, Ahli bahasa dan Ahli  pidana sudah selesai," kata Didik Supranoto dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025) siang.

Baca juga: Prof Karta Lengser, Dosen Teknik UNM Qadriathi: Alhamdulillah, Allahu Akbar

Dalam waktu dekat akan segera dilakukan gelar perkara dalam kasus itu.

Gelar perkara nantinya akan menentukan nasib kasus ini, apakah akan naik ke tahap penyidikan atau belum memenuhi syarat untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Saat ini tinggal gelar perkara,  penyidik pasti profesional dan transparan dalam penanganan kasus tersebut," jelasnya.

Diketahui, Dugaan pelecehan yang dilaporkan dosen UNM, QDB (51) diselidiki Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Terlapor dalam kasus itu adalah Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi (60).

Kasus itu kian menyeruak setelah beredar tangkapan layar yang diduga percakapan antara Rektor UNM, Prof Karta Jayadi (60), dengan dosennya berinisial QDB (51), Selasa (26/8/2025).

QDB melaporkan Karta Jayadi atas dugaan pelecehan seksual lewat Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan QDB itu, bergulir di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel oleh QDB, pada 22 Agustus 2025.

Screenshot potongan percakapan itu, tersebar luas di sosial media Instagram.

"Ayoo plis," tulis percakapan itu.

Lalu dibalas, "ih parno tuh Prof," jawabnya dengan emoticon tertawa.

Balasan disertai sapaan Prof itu, diduga chat QDB.

"Hehehe hmmmm" Lalu disusul balasan kedua, "Ayo goyang yuk," yang diduga balasan Prof Karta Jayadi.

Pembelaan Karta Jayadi Chat 'Ayoo Plis'

Karta Jayadi yang dikonfirmasi ihwal screenshot percakapan itu, tak menampik.

Orang nomor satu di UNM itu, hanya menekankan, percakapan yang terjadi tidak terdapat unsur pelecehan.

"Sepanjang kedua belah pihak lancar Chat-chatannya dan tidak ada kata-kata protes dari salah satu pihak maka tidak ada unsur pelecehan," ujar Prof Karta.

Terpisah, QDB yang dikonfirmasi juga tidak menampik tangkapan layar percakapan beredar itu.

Ia bahkan menegaskan, telah melampirkan 26 lembar screenshot percakapan dalam laporannya ke Polda Sulsel 

"Saya melaporkan dengan 26 bukti chat, PDF, lampiran, bukan cuma satu tapi banyak," tegas QDB.

26 tangkapan layar percakapan yang diduga mengandung unsur sensual itu, lanjut QDB adalah percakapan tentang dua tahun terakhir.

"2022 sampai 2024, tahun 2025 saya tidak bati bati. 26 lembar bukti," jelasnya.

Setelah dirinya dilaporkan, Prof Karta Jayadi juga melaporkan QDB ke Polda Sulsel.

Laporan itu, dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (25/8/2025) malam.

"Karena sifatnya aduan absolute, Pak Prof (Karta Jayadi) langsung yang melapor, kami hanya mendampingi," kata Kuasa Hukum Prof Karta Jayadi, Jamil Misbach dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).

Jamil menjelaskan, ada dua delik aduan dilaporkan Prof Karta Jayadi.

Yaitu, terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dugaan pencemaran nama baik.

"Yang utama dalam undang undang ITE, yang utama itu mentransmisikan, misalnya berita bohong. Itu baru bisa terpenuhi salah satu unsurnya," terang Jamil.

"Dan dia yang lakukan itu, padahal itu chat chat secara verbal dan tidak pernah dia ketemu, tidak pernah dia bersentuhan," lanjutnya.

Selama ini, lanjut Jamil, kliennya dan terlapor (Q) jika bertemu hanya sebatas hubungan kerja.

"Palingan kalau ketemu sebagai dosen dan pimpinan di kantor, tidak ada pernah dia berdua, apalagi di hotel," ungkapnya.

Jamil mengatakan, aduan di Polda Sulsel, merupakan upaya hukum lanjutan setelah proses somasi sebelumnya telah ditempuh.

Somasi itu, meminta agar Q mengklarifikasi pernyataannya di media dan meminta maaf.

Namun, somasi itu tidak diindahkan.

"Kita sudah kasih jangka waktu  3 hari untuk meminta maaf dan mengklarifikasi tentang apa yang dia beberkan di media. Tapi kami menunggu (tidak ada), bahkan dia (Q) lebih menyerang lagi dengan adanya somasi itu," bebernya.(*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved