Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dana Transfer Dipangkas

Rp16 Miliar Digelontorkan Pemkab Wajo Bayar Gaji 4000 PPPK Paruh Waktu

Pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) tidak mengganggu pembayaran gaji PPPK paruh waktu Pemkab Wajo.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Alfian
Dokumen Pribadi/Andi Pallawarukka
GAJI PEGAWAI - Foto Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo Andi Pallawarukka dikirim ke Tribun-Timur.com, Selasa (21/10/2025). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo alokasikan Rp16 miliar pembayaran gaji 4.009 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2026. 

TRIBUN-TIMUR.COM, WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo alokasikan Rp16 miliar pembayaran gaji 4.009 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2026.

Kepala Bidang Anggaran dan Perencanaan Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo, Syahmadia menyebut besaran masih proyeksi dan belum ditetapkan.

"Masih dilakukan validasi dan penyesuaian anggaran kemampuan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," ujarnya kepada Tribun-Timur.com usai dikonfirmasi melalui telepon Whatsapp, Selasa (21/10/2025)

Gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan akun belanja yang diatur.

"Gaji PPPK paruh waktu tersebar di kegiatan sesuai dengan akun belanja yang sudah diatur. Maka, gajinya disatukan melalui akun belanja berkenaan," jelasnya.

Meski begitu, Pemkab Wajo masih menunggu juknis pemerintah pusat terkait penggajian PPPK Paruh Waktu.

"Petunjuk teknis belum ada, tapi akan tetap dibayarkan sesuai kemampuan daerah," paparnya.

Baca juga: Dana TKD Wajo 2026 Dipotong Rp336 Miliar, Pendidikan dan Kesehatan Paling Terdampak

Selain itu, Pemkab Wajo menganggarkan Rp507 miliar pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Untuk gaji ASN dianggarakan kurang lebih Rp507 miliar di tahun 2026. Sedangkan untuk Tambahan Penghasilan Pegawai Rp65 miliar lebih," katanya.

"Besaran tersebut untuk membayar gaji 5.649 PNS dan 1.082 PPPK penuh waktu," sambung Syahmadia.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo, Andi Pallawarukka mengaku dana Transfer ke Daerah (TKD) tidak mengganggu pembayaran gaji PPPK paruh waktu.

"Gaji PPPK paruh waktu aman. Masih sama dengan tahun ini atau tidak ada pengurangan di tahun depan," tegasnya.

"Meskipun di tahun 2026 sudah tidak ada alokasi DAU untuk gaji PPPK, tetapi akan ditutupi dari sumber dana lain yang ada," pungkasnya menambahkan.

Dana Pusat ke Wajo Dipotong Rp336 Miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo bakal mengalami pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.

Tahun 2026, Pemkab Wajo hanya menerima sebesar Rp1.024.201.916.000.

Angka tersebut menurun jika dibandingkan TKD 2025 yakni Rp1.360.242.493.000.

Artinya, berkurang sebesar Rp336.040.577.000.

Alhasil, daya fiskal daerah untuk menjalankan program pembangunan dipastikan akan sangat terbatas.

Kepala Bidang Anggaran dan Perencanaan Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo, Syahmadia menyebut hal ini sesuai surat Kementerian Keuangan RI No. S-62/PK/2025 tertanggal 23 September 2025, yang berisi Penyampaian Rancangan Alokasi TKD Tahun Anggaran 2026.

"Perbandingan pokok 2025 dengan TKD 2026 sebesar Rp336 M lebih. Selain itu, perbandingan efisiensi/kua/rapbd 2026 dengan tkdd sebesar Rp247 miliar," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com melaui pesan Whatsapp, Rabu (15/10/2025)

Di sisi lain, Kepala BPKPD Kabupaten Wajo, Andi Pallawarukka mengungkap pemotongan dana TKD 2026 akan berdampak ke pelbagai program.

"Kalau berdasarkan peruntukannya, pendidikan dan kesehatan yang paling terdampak. Tetapi pada umumnya pasti berpengaruh terhadap keseluruhan kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan karena nilainya lumayan besar," kata Pallawarukka.

Sebab kata dia, Dana Alokasi Umum (DAU) sektor pendidikan dan kesehatan berkurang sekitar Rp100 miliar.

"DAU sektor Pendidikan yang semula Rp65 miliar lebih, di tahun 2026 nanti hanya Rp5 miliar. Begitupun DAU Kesehatan yang awalnya Rp51 miliar dipotong menjadi Rp12 miliar," jelasnya.

Selain itu, Dana Bagi Hasil (DBH) dan DAK Fisik serta Non Fisik juga berdampak.

"Kalau DBH berkurang sekitar Rp45 Miliar. Sedangkan DAK fisik dan non fisik dari Rp351 miliar dipotong menjadi Rp213 miliar," urainya.

DPRD dan Pemkab Wajo telah menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggraran Sementara (PPAS) APBD Wajo tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD, Selasa, 7 Oktober kemarin.

Komposisi APBD Wajo 2026, sektor pendapatan daerah Rp1.561.668.830.012 dan belanja daerah Rp1.566.668.830.012.(*)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved