Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dana Transfer Dipangkas

Anggaran TKD Dipangkas, Andi Tenri Liwang: Enrekang Punya Utang Terbesar di Sulsel

APBD Enrekang kini hanya tersisa sekitar Rp700 miliar, anggaran itu sebagian besar terserap untuk belanja pegawai.

Tayang:
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Erlan Saputra
DANA TRANSFER - Wakil Bupati Enrekang Andi Twnri Liwang La Tinro saat ditemui di kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (16/10/2025) sore. Andi Tenri Liwang keluhkan pemangkasan dana transfer daerah oleh pusat. 

 

 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG – Pemerintah pusat melakukan kebijakan pemotongan anggaran transfer ke daerah (TKD). 

Akibat kebijakan tersebut, sebanyak 18 gubernur sempat menyampaikan protes kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Mereka yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) itu datang langsung ke Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025) lalu. 

Di antaranya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, hingga Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Tak hanya pemerintah provinsi, kebijakan pemotongan dana transfer juga berdampak pada pemerintah kabupaten/kota.

Termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang.

Wakil Bupati Enrekang, Andi Tenri Liwang La Tinro, mengakui pemotongan TKD dari pemerintah pusat sangat memengaruhi keuangan daerah.

“Kalau dibilang mengganggu, ya sangat mengganggu. Kebetulan di Enrekang ada utang yang sangat besar," kata Andi Liwang saat ditemui di kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (16/10/2025) sore.

"Kalau saya hitung-hitung, bahkan kalau membayar obat-obatan pun, sekarang lagi susah,” tambahnya.

Baca juga: Dana Transfer Takalar Dipotong Rp159 M, Bisa Ganggu Pendidikan dan Utang PEN

Ia menyebutkan, total TKD yang diterima Pemkab Enrekang pada tahun 2026 kurang lebih Rp751 miliar. 

Jumlah tersebut mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH).

Kemudian Dana Bagi Hasil Pajak (DBH-P), serta Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik, hingga Dana Desa.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved