Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bansos Dipakai buat Judol

Nenek di Takalar Bantah Terlibat Judol, Dinsos Usulkan Akun Bansos Diaktifkan

Nenek di Takalar bantah terlibat judol. Dinsos usulkan akun bansos diaktifkan kembali. Status kini tunggu persetujuan Kemensos.

Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
Makmur / Tribun Timur
BANTUAN SOSIAL – Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin, saat ditemui di kantornya. Dinsos Takalar usulkan pengaktifan kembali akun bansos nenek 61 tahun yang terindikasi judol. 

TRIBUN-TAKALAR.COMDinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Takalar mengusulkan pengaktifan kembali akun bantuan sosial milik nenek 61 tahun asal Kelurahan Mattompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara, setelah sebelumnya dicabut karena terindikasi judi online (judol).

Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Takalar, Ahmad Kahar, mengatakan usulan ini dilakukan setelah verifikasi lapangan bersama tim pendamping sosial.

“Yang bersangkutan menyanggah. Pihak keluarga juga mengatakan sang nenek tidak pintar menggunakan HP. Beberapa sumber menguatkan bahwa memang tidak melakukan judi online,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).

Tim verifikasi terdiri dari pendamping sosial dan pemerintah kelurahan.

Lurah Mattompodalle, Indra Jaya, menerbitkan surat pernyataan tertanggal 10 Oktober 2025 menyatakan sang nenek tidak terlibat judol.

Surat tersebut telah diunggah ke aplikasi SIK-NG dan kini menunggu persetujuan dari pusat.

Tunggu Keputusan Kemensos

Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin, menyebut keputusan pengaktifan kembali berada di tangan pemerintah pusat.

“Kita sudah verifikasi, sudah fasilitasi unggah surat pernyataan sanggahan. Sekarang tinggal tunggu keputusan Kemensos,” jelasnya.

Ia menyebut proses ini bisa memakan waktu hingga tiga bulan.

Sebelumnya, sang nenek kehilangan akses BPJS gratis dan bantuan sembako sejak Maret 2025 karena terdeteksi melakukan transaksi judol.

Bantuan sembako periode Juli–September juga tidak diberikan.

Anaknya, Asriani (nama samaran), mengadukan kasus ini ke Dinsos Takalar.

“Masa mau judi online, na nenek-nenek mi ini kasian,” ucapnya.

Ia mengaku baru mengetahui status BPJS ibunya tidak aktif saat hendak berobat.

Data Bisa Disalahgunakan

Baca juga: Ketahuan Main Judol dan Satu KK dengan ASN, Warga Maros Dicoret dari Daftar Penerima Bansos

Ahmad Kahar menjelaskan deteksi penerima bansos terindikasi judol dilakukan melalui pengecekan NIK, nomor HP, dan email.

“Bisa saja data tersebut digunakan orang lain. Jika digunakan untuk aktivitas judi online, akan terbaca di sistem pusat,” katanya.

Ia mengimbau warga agar berhati-hati menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan.

Andi Rijal menambahkan, pencabutan bansos bisa disanggah dengan surat pernyataan dari pemerintah desa dan Dinsos bahwa warga bersangkutan memang miskin dan tidak terlibat judol.

“SK 80 namanya,” jelasnya.

Untuk pengaktifan BPJS, bisa dilakukan dengan membuat akun baru yang iurannya kini ditanggung APBD.

“Dulu BPJS-nya ditanggung APBN, sekarang APBD. Tapi itu harus buat baru dan melalui beberapa mekanisme,” tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved