Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bansos Dipakai buat Judol

Dinsos Ingatkan Warga Makassar: Hati-hati Pinjol, Bisa Kehilangan Bansos

Masyarakat yang diidentifikasi memiliki pinjol terancam kehilangan bantuan sosial (bansos). 

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Munawwarah Ahmad
shutterstock
PINJAMAN ONLINE - Ilustrasi pinjaman online. Penerima bantuan sosial di Kota Makassar diminta berhati-hati terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal.  Masyarakat yang diidentifikasi memiliki pinjol terancam kehilangan bantuan sosial (bansos).  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penerima bantuan sosial di Kota Makassar diminta berhati-hati terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Masyarakat yang diidentifikasi memiliki pinjol terancam kehilangan bantuan sosial (bansos). 

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kota Makassar, Kaharuddin Bakti. 

Ia tak menampik banyak informasi tentang pencabutan bansos masyarakat di berbagai daerah diduga karena pinjol. 

Kendati begitu, ia belum menerima laporan tentang masyarakat Makassar yang terdampak. 

"Belum ada kita terima aduan dari masyarakat. Tapi memang  itu kebijakan pemerintah pusat agar bansos tidak disalahgunakan," ucapnya kepada Tribun Timur, Jumat (10/10/2025). 

Baca juga: Dicoret Massal dari Daftar Penerima Bansos karena Dipakai buat Judi Online

Kata Kaharuddin, seluruh penerima bansos terdata dalam Data Tunggal, Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Untuk pencabutan maupun penambahan penerima manfaat bansos merupakan kewenangan Kementerian Sosial.

Sistem Kemensos terintegrasi otomatis dengan data transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penerintah daerah hanya melakukan pendataan terhadap warga miskin dan rentan. 

Dinsos dibantu pemerintah kelurahan dan RT/RW untuk mendata masyarakat tersebut. 

"Di kelurahan ada operator pengisi data. Membantu masyarakat jika ada warga yang lakukan pembaruan data," tuturnya. 

Kelurahan juga menerima komplain dari masyarakat.

Jika ada penerima yang dianggap tidak layak mendapat bentuan. 

Di sisi lain, Kuharuddin juga mengingatkan masyarakat agar menjaga data pribadinya. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved