Bansos Dipakai buat Judol
Terindikasi Judi Online, Dua KK di Bulukumba Dihapus dari Daftar Bansos
Dua warga Bulukumba dicoret dari penerima bansos karena terindikasi judi online. Dinsos gencar sosialisasi, polisi belum terima laporan.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU – Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mencoret dua warga dari daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) karena terindikasi terlibat judi online (judol).
"Ada dua KPM yang diberhentikan bansos PKH karena terlibat judi online," kata Koordinator PKH Dinsos Bulukumba, Fitrah Ayundani Safitri, Kamis (9/10/2025).
Kedua kepala keluarga (KK) tersebut terdeteksi sistem Kementerian Sosial melalui pemadanan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Setelah terindikasi judol, pencairan tahap ketiga langsung dihentikan.
"Sekarang ini satu yang berbuat dalam satu KK akan terindikasi semua. Jika tetap main judol dan terbaca di PPATK, otomatis bantuannya dihentikan," jelas Fitrah.
Kedua KK tersebut berdomisili di Kecamatan Bulukumpa dan Kecamatan Kindang.
Sementara total penerima bansos di Bulukumba tercatat sebanyak 11.102 KPM.
Baca juga: Pengamat: Jangan Hanya Cabut Bansos, Beri Efek Jera dan Edukasi
Sosialisasi Larangan Judol
PKH Bulukumba kini gencar sosialisasi larangan judi online kepada penerima manfaat.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah keterlibatan KPM dalam aktivitas yang merugikan diri sendiri dan keluarga.
Pemerintah juga mengedukasi masyarakat tentang bahaya judol melalui media sosial, sekolah, dan tempat umum.
“Kerja sama dan partisipasi aktif dari semua pihak diharapkan dapat mengurangi keterlibatan KPM dalam judol dan menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera,” ujar Fitrah.
Sebelumnya, Menteri Sosial Syaifullah Yusuf mengungkap lebih dari 600 ribu penerima bansos di Indonesia terindikasi bermain judi online.
Dari jumlah itu, 228 ribu lebih telah resmi dicoret dari daftar bantuan.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muh Ali, menyebut belum menerima laporan terkait KPM dilaporkan karena judol.
"Sampai saat ini belum ada warga atau KK KPM Bansos yang dilaporkan ke kami. Tapi yang jelas, judi online sangat berbahaya dan bisa memiskinkan serta merusak psikologi sosial pelaku," tegasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.