Bansos Dipakai buat Judol
Pengamat: Jangan Hanya Cabut Bansos, Beri Efek Jera dan Edukasi
Pengamat Unhas: Penerima bansos yang terlibat judol harus disanksi. Pemerintah diminta perbaiki SOP dan beri pelatihan agar tak terulang.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah terus menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat judi online (judol).
Lebih dari 600.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tercatat dalam laporan tersebut.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencoret lebih dari 228.000 penerima dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena terindikasi menyalahgunakan bansos untuk aktivitas judol.
Pengamat Pemerintahan Universitas Hasanuddin (Unhas), Andi Lukman Irwan, menilai penerima bansos terlibat judol harus disanksi tegas.
“Jadi dikeluarkan, bahkan ada mekanisme sanksi lanjutan harus diberikan supaya memberikan efek jera. Kelompok penerima bansos lain tak mencoba-coba menyalahgunakan,” tegasnya, Kamis (9/10/2025).
Ia menyebut bansos yang digunakan untuk judol sudah termasuk penyelewengan bantuan.
Jika tidak ditindak, dikhawatirkan akan diikuti oleh penerima lain.
Baca juga: Ketahuan Main Judol dan Satu KK dengan ASN, Warga Maros Dicoret dari Daftar Penerima Bansos
3 Rekomendasi Perbaikan
Andi Lukman menyarankan tiga hal untuk mencegah kasus serupa:
SOP Pengawasan di Tingkat Bawah
Bantuan sosial harus dilengkapi dengan standar operasional prosedur (SOP) pengawasan agar implementasi kebijakan berdampak langsung pada kelompok sasaran.
Evaluasi Berkala
Pemerintah perlu melakukan evaluasi rutin untuk memastikan program bansos berjalan sesuai target dan tidak disalahgunakan.
Sanksi Terukur
Sanksi harus diberikan kepada penerima yang menyalahgunakan bantuan, bukan kepada seluruh penerima. Tujuannya untuk memberi efek jera.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.