Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bansos Dipakai buat Judol

Pengamat: Jangan Hanya Cabut Bansos, Beri Efek Jera dan Edukasi

Pengamat Unhas: Penerima bansos yang terlibat judol harus disanksi. Pemerintah diminta perbaiki SOP dan beri pelatihan agar tak terulang.

|
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ilmu Pemerintahan FISIP Unhas
POLEMIK BANSOS – Pengamat Pemerintahan Unhas, Andi Lukman Irwan. Fotonya diabadikan di web Ilmu Pemerintahan FISIP Unhas.  Ia menilai penerima bansos yang terlibat judol harus disanksi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah terus menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat judi online (judol). 

Lebih dari 600.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tercatat dalam laporan tersebut.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencoret lebih dari 228.000 penerima dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena terindikasi menyalahgunakan bansos untuk aktivitas judol.

Pengamat Pemerintahan Universitas Hasanuddin (Unhas), Andi Lukman Irwan, menilai penerima bansos terlibat judol harus disanksi tegas.

“Jadi dikeluarkan, bahkan ada mekanisme sanksi lanjutan harus diberikan supaya memberikan efek jera. Kelompok penerima bansos lain tak mencoba-coba menyalahgunakan,” tegasnya, Kamis (9/10/2025).

Ia menyebut bansos yang digunakan untuk judol sudah termasuk penyelewengan bantuan.

Jika tidak ditindak, dikhawatirkan akan diikuti oleh penerima lain.

Baca juga: Ketahuan Main Judol dan Satu KK dengan ASN, Warga Maros Dicoret dari Daftar Penerima Bansos

3 Rekomendasi Perbaikan

Andi Lukman menyarankan tiga hal untuk mencegah kasus serupa:

SOP Pengawasan di Tingkat Bawah

Bantuan sosial harus dilengkapi dengan standar operasional prosedur (SOP) pengawasan agar implementasi kebijakan berdampak langsung pada kelompok sasaran.

Evaluasi Berkala

Pemerintah perlu melakukan evaluasi rutin untuk memastikan program bansos berjalan sesuai target dan tidak disalahgunakan.

Sanksi Terukur

Sanksi harus diberikan kepada penerima yang menyalahgunakan bantuan, bukan kepada seluruh penerima. Tujuannya untuk memberi efek jera.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved