Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Bekingan di Izin Usaha Padel, RTQ: Stop 'Dekkeng-Dekkeng'

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Qurais (RTQ), mengatakan jangan ada bangunan berdiri dan usaha berjalan lebih dulu

Tayang:
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com
IZIN PADEL - Anggota Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Tqwa Qurais, saat RPD dengan Pengusaha Padel di Gedung sementara DPRD Makassar, Jl Hertasningm, Selasa (24/2/2026). RTQ minta stop dekkeng-dekkeng dalam izin padel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Polemik perizinan usaha padel di Kota Makassar kembali menjadi sorotan. 

Di tengah maraknya pembangunan dan operasional lapangan padel, muncul dugaan adanya praktik “bekingan” yang membuat sejumlah usaha tetap berjalan meski izin belum lengkap.

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Qurais (RTQ), mengatakan jangan ada bangunan berdiri dan usaha berjalan lebih dulu, sementara izin menyusul belakangan.

“Ini mirip-mirip dibilang ibaratnya selalu hamil dulu baru dinikahi. Dibangun dulu, dioperasi dulu, baru diurus izinnya,” katanya, Rabu (25/2/2026).

Rachmat mengaku, ketika izin tidak lengkap, DPRD bersama instansi terkait wajib mengambil tindakan tegas, termasuk penyegelan.

Ia menyadari proses penerbitan izin tidak bisa selesai dalam waktu sehari. 

Namun, ia meminta ada itikad baik dari pengusaha untuk mengurus perizinan secara resmi, bukan justru tetap beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas.

"Sambil berproses kita pantau terus-menerus sampai dengan izinnya lengkap,” ujarnya.

Meski begitu, ia mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) agar memperketat pengawasan dan tidak memberi celah terhadap pelanggaran. 

RTQ bahkan secara terbuka menyinggung dugaan adanya intervensi saat DPRD berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha.

"Jangan kemudian ini kan kalau begini saya rasa ada dekkeng (bekingan) semua. Karena begitu kita mau turun sidak, saya ada lima orang yang telepon,” ungkapnya.

Ia mengaku saat itu tengah berada di Bali mengikuti bimbingan teknis sehingga tidak menanggapi berbagai panggilan tersebut.

“Karena saya ada di Bali, ada bimtek PPP, jadi saya tidak sampaikan juga. Ya kira-kira seperti itu, stop maki dekkeng-dekkeng karena kita tertib dulu Makassar,” jelasnya.

Rachmat menilai penegakan aturan harus dilakukan secara objektif dengan memastikan mana usaha yang legal dan mana yang ilegal.

Ia juga meminta Dinas Pertanahan tidak menunda surat perintah penyegelan jika pelanggaran sudah jelas terjadi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved