Makassar Mulia
Munafri: Tak Ada Pengurangan PPPK
Ringkasan Berita:
- Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan tidak ada pengurangan PPPK meski ada pembahasan relaksasi batas belanja pegawai.
- Pemkot Makassar tetap berkomitmen mempertahankan seluruh PPPK yang telah diangkat.
- Pemkot akan mengoptimalkan PAD dan peran perusahaan daerah untuk menekan rasio belanja pegawai.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tak terdampak relaksasi kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Kepastian itu disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, gubernur, serta bupati dan wali kota se-Indonesia.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Munafri mengatakan, dirinya hadir mewakili Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
Salah satu poin utama yang dibahas adalah permintaan relaksasi terhadap ketentuan batas belanja pegawai yang wajib diterapkan 2027.
Dari RDP, pemerintah daerah berharap ada regulasi baru yang dapat memberikan ruang penyesuaian dalam penerapan batas maksimal belanja pegawai.
"Nah, ini kita berharap untuk memastikan proses keuangan di daerah bisa berjalan dengan baik," kata Munafri, Selasa (9/6/2026).
Mantan Bos PSM ini mengatakan pembahasan relaksasi berkaitan dengan meningkatnya beban belanja pegawai di daerah.
Terutama setelah pengangkatan PPPK yang menjadi tanggungan pemerintah daerah.
Ia memastikan tidak ada rencana pengurangan PPPK akibat kebijakan tersebut.
Baca juga: Soft Launching Pekan Ini, Pete-pete Laut Makassar Bisa Angkut 30 Penumpang
Pemerintah Kota Makassar tetap berkomitmen mempertahankan seluruh PPPK yang telah diangkat.
"Kita pastikan tidak ada pengurangan," ujar Munafri.
Saat ini rasio belanja pegawai Kota Makassar berada di angka 31,89 persen atau mendekati 32 persen.
Angka tersebut sedikit di atas batas maksimal yang ditargetkan pemerintah pusat.
Untuk menekan persentase tersebut, Pemkot Makassar akan fokus meningkatkan pendapatan daerah. Seperti optimalisasi sumber-sumber pendapatan asli daerah.
"Kalau biayanya tinggi, lawannya adalah penerimaan, pendapatan. Kita harus memaksimalkan pendapatan yang ada di pemerintah kota supaya beban itu menurun," jelas Munafri.
Pemkot juga akan mengoptimalkan peran perusahaan daerah dalam mendongkrak pendapatan.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menjaga keseimbangan fiskal daerah tanpa harus mengurangi jumlah pegawai.
Rp1,9 T untuk Belanja Pegawai
Posisi belanja pegawai Pemerintah Kota Makassar saat ini diangka 31,89 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, M Dakhlan mengatakan nilainya mencapai Rp1,9 triliun dari Rp5,17 total APBD Pemkot Makassar 2026.
Gaji PPPK bersumber dari alokasi tersebut.
Jumlah PPPK Pemkot Makassar sebanyak 12.918.
Terdiri dari PPPK penuh waktu 6.311 orang dan PPPK Paruh Waktu 6.607 orang.
"Itu semua (gaji) bersumber dari APBD," ujar Dakhlan, baru-baru ini.
Besaran gaji PPPK di Makassar bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan.
Untuk tenaga administrasi, gaji yang diterima sekitar Rp1,5 juta per bulan.
Tenaga lapangan mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi, sekitar Rp3 juta per bulan.
Perbedaan ini disesuaikan dengan beban kerja serta risiko yang dihadapi di lapangan.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk menekan belanja pegawai adalah memangkas nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemkot 5 persen mulai Januari 2026.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Siti Aminah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260507-Munafri-Arifuddin-Fenomena-Pindah-KK-Demi-Lolos-Zonasi-SPMB-di-Makassar.jpg)