DPRD Makassar
Fahrizal Minta PKL Diberi Waktu, Appi Siapkan Relokasi
DPRD Makassar meminta Pemkot memberi tenggang waktu kepada PKL sebelum penertiban dilakukan.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi D DPRD Makassar, dr Fahrizal Arrahman Husain, meminta Pemkot Makassar memberi tenggang waktu satu hingga tiga bulan kepada PKL sebelum penertiban.
- DPRD juga mendorong relokasi yang layak agar tidak memicu konflik sosial.
- Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan penataan tetap berjalan untuk menjaga hak publik dan menata kota.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar meminta Pemerintah Kota Makassar memberi tenggang waktu kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) sebelum dilakukan penertiban.
Tenggang waktu tersebut dinilai penting agar para pedagang memiliki kesempatan mempersiapkan diri dan mencari lokasi usaha baru.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi D DPRD Makassar, dr Fahrizal Arrahman Husain, saat dihubungi Tribun Timur, Jumat (13/2/2026).
Ia mengatakan, berdasarkan diskusi internal di DPRD, penertiban PKL bukan program yang paling mendesak untuk segera dilakukan.
Legislator PKB itu menilai masih banyak program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dijanjikan saat kampanye, namun belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.
"Kenapa bukan itu dulu yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar," katanya.
Baca juga: Ray Suryadi Setuju MGC dan Stadion Dibangun, Minta Pemkot Dahulukan yang Mendesak
Meski begitu, dr Fahrizal mengakui niat Wali Kota dalam melakukan penertiban pada dasarnya sudah tepat, terutama untuk menjaga hak pengguna fasilitas umum.
"Karena memang itu yang kemarin dia katakan, ada hak-hak orang lain yang diambil di situ, di mana hak-hak pedestrian memang itu cukup benar," ungkapnya.
Ia juga menyinggung upaya memperbaiki wajah Kota Makassar.
“Dan juga untuk memperbaiki wajah Kota Makassar, membersihkan dan memulai untuk menjadi kota dunia. Kalau memang mau menjadi kota dunia, memang pertama harus dibersihkan juga itunya (PKL)," tambahnya.
Namun, ia menekankan pentingnya pemberian waktu sebelum penertiban dilakukan.
Menurutnya, pemerintah sebaiknya memberi tenggang waktu satu hingga tiga bulan agar para PKL dapat menentukan langkah selanjutnya.
“Maksudnya, berilah tenggang waktu sedikit, satu, dua, tiga bulan mereka untuk berpikir misalnya mau pindah ke mana kalau memang tidak diberikan tempat," ujarnya.
Selain waktu, DPRD juga mendorong adanya lokasi relokasi yang layak sebelum penggusuran dilakukan.
dr Fahrizal menegaskan sebagian besar PKL menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang di lokasi tersebut.
| Tri Sulkarnain Ingatkan Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih Saat Tertibkan Gudang dalam Kota |
|
|---|
| Rp3 Miliar untuk Dermaga Pulau Lanjukang, DPRD Makassar Ingatkan Prioritas Warga Kepulauan |
|
|---|
| DPRD Makassar Minta WFA Jangan Ganggu Pelayanan Publik |
|
|---|
| Cegah Penimbunan BBM, DPRD Makassar Dorong Pengawasan Ketat SPBU |
|
|---|
| TPA Antang Belum Dikelola Maksimal, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Makassar Kasrudi Soroti DLH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-13-FEB-DPRD-MAKASSAR-12.jpg)