Headline Tribun Timur
Lolos dari ITE, Prof Karta Dilapor Pidana Kekerasan Seksual
Guru besar bidang kesenian dan pendidikan tersebut masih akan berhadapan dengan pidana baru.
Qadriathi menegaskan laporannya tidak dibuat secara terburu-buru.
Selama periode 2022 hingga 2024, ia mengaku menerima berbagai pesan bernuansa seksual melalui aplikasi WhatsApp yang diduga dikirim Karta Jayadi.
Selain pesan, terdapat dugaan ajakan untuk bertemu di hotel serta pengiriman gambar vulgar.
Qadriathi mengaku berulang kali menolak ajakan itu dengan sopan dan mengalihkan pembicaraan.
Ia juga menyebut pernah mengingatkan agar komunikasi bernuansa tersebut dihentikan. Namun, menurutnya, pesan serupa terus berulang hingga 2024.
Mengingat posisi terlapor sebagai pimpinan tertinggi kampus, Qadriathi menilai mekanisme internal berpotensi tidak berjalan objektif.
Atas pertimbangan tersebut, ia memilih menempuh jalur hukum eksternal melalui Polda Sulsel dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Qadriathi menyebut laporan baru diajukan setelah lebih dari dua tahun karena membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti serta keberanian untuk melaporkan seseorang dengan jabatan rektor.
Langkah ini, menurutnya, dilakukan agar laporan yang diajukan didukung bukti yang dapat diuji secara hukum.
Ia juga menyadari adanya risiko, termasuk kemungkinan serangan balik, tudingan fitnah, hingga upaya mendiskreditkan secara pribadi maupun akademik.
Sementara itu, Karta Jayadi membantah seluruh tuduhan dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan komunikasi dengan Qadriathi hanya sebatas interaksi akademik.
Terkait ajakan bertemu di hotel, Karta Jayadi menyebut hal tersebut merupakan saran tempat untuk berdiskusi.
Beragam Modus
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan pengukuhan Ditres PPA-PPO bukan sekadar kegiatan seremonial.
Langkah ini komitmen nyata Polri memperkuat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-01-28-Headline-Tribun-Timur-edisi-Rabu-2812026.jpg)