Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Lolos dari ITE, Prof Karta Dilapor Pidana Kekerasan Seksual

Guru besar bidang kesenian dan pendidikan tersebut masih akan berhadapan dengan pidana baru.

Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
HEADLINE - Headline Tribun Timur edisi Rabu (28/1/2026). Polda Sulsel menghentikan kasus Prof Karta Jayadi eks Rektor UNM. 

Ringkasan Berita:
  • Status hukum Rektor UNM nonaktif Prof Karta Jayadi belum sepenuhnya aman meski laporan dugaan pelecehan via WhatsApp dihentikan Polda Sulsel karena tidak memenuhi unsur pidana. 
  • Pelapor, Qadriathi Daeng Bau, memastikan akan menempuh jalur hukum baru dengan melaporkan Karta Jayadi atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ke Ditres PPA-PPO Polda Sulsel.
  • Qadriathi menyebut penghentian perkara sebelumnya belum final karena yang beredar hanya SP2HP, bukan SP3. 
 

TRIBUN-TIMUR.COM - Status hukum Prof Karta Jayadi (60) belum sepenuhnya aman.

Guru besar bidang kesenian dan pendidikan tersebut masih akan berhadapan dengan pidana baru.

Setelah gagal pidanakan Rektor Universitas Negeri Makassaar (UNM) non-aktif, Qadriathi Daeng Bau (51), dosen tetap UNM akan melapor Karta Jayadi dalam format baru.

Karta Jayadi akan dilaporkan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulsel.

Unit ini bagian baru di Polda Sulsel. Peresmian Ditres PPA-PPO dalam upacara di Lapangan Tenis Mapolda Sulsel, Jumat (5/12/2025).

Keberadaannya dikukuhkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto menyatakan Qadriati akan melaporkan Karta Jayadi ke PPA dan PPO.

“Pelapor akan melaporkan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Ditres PPA-PPO Polda Sulsel,” katanya, Selasa (27/1).

Baca juga: Polda Sulsel Hentikan Kasus eks Rektor UNM Setelah 4 Bulan, Prof Karta Jayadi: Tidak Ada Pelecehan

Kasus dugaan pelecehan melalui pesan WhatsApp yang dilaporkan dosen UNM Qadriathi dihentikan penyelidikannya oleh Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Penghentian penyelidikan terhadap terlapor Karta Jayadi dilakukan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

“Iya dihentikan penyelidikanya karena belum memenuhi unsur pidana dilaporkan ke Ditreskrimsus,” kata Didik.

Karta Jayadi menegaskan laporan dugaan pelecehan dialamatkan kepadanya tidak benar.

Ia menyatakan penghentian penanganan perkara dilakukan karena tidak pernah terjadi pelecehan.

“Dihentikan karena memang tidak pernah ada pelecehan, ketemu pun di tahun 2022 ga pernah,” kata Karta Jayadi.

Kasus ini dilaporkan dosen UNM Qadriathi ke Polda Sulsel pada 22 Agustus 2025. Imbas laporan ini, Kemdiktisaintek menonaktifkan Karta Jayadi dari jabatannya sebagai Rektor UNM.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved