Headline Tribun Timur
Lolos dari ITE, Prof Karta Dilapor Pidana Kekerasan Seksual
Guru besar bidang kesenian dan pendidikan tersebut masih akan berhadapan dengan pidana baru.
Empat bulan setelah laporan dibuat, Polda Sulsel menghentikan penanganan perkara tersebut.
“Nanti aja conference press,” ujar Karta Jayadi dari Jakarta melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/1).
Sementara itu, Qadriathi menyatakan dokumen yang beredar bukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), melainkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Dosen Teknik UNM ini mengaku hingga kini belum menerima SP2HP dimaksud.
Ia menilai SP2HP menunjukkan perkara masih dalam tahap penyelidikan atau belum ada keputusan final, termasuk kemungkinan alat bukti yang belum mencukupi.
“Kalau sudah dihentikan secara resmi seharusnya ada SP3 bukan hanya SP2HP,” tegas Qadriathi.
Duduk Perkara
Laporan dugaan pelecehan diajukan Qadriathi terhadap Karta Jayadi bermula pada Agustus 2025.
Qadriathi melapor Karta Jayadi ke Polda Sulsel pada 22 Agustus 2025 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 2024.
Qadriathi sebelumnya lebih dulu melapor ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada 20 Agustus 2025.
Dalam laporannya, Qadriathi menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman percakapan WhatsApp, video bermuatan pornografi, serta ajakan bertemu di hotel.
Menurut Qadriathi, pesan-pesan tersebut diterimanya sepanjang 2022 hingga 2024.
Berdasarkan tanda terima laporan, pengaduan Qadriathi diterima oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Qadriathi menyatakan seluruh bukti telah disimpan selama tiga tahun terakhir dan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Ia juga menyebut bukti asli percakapan masih tersimpan di perangkat pribadinya untuk kepentingan pemeriksaan digital forensik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-01-28-Headline-Tribun-Timur-edisi-Rabu-2812026.jpg)