Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UNM

Alumni Kritik Penunjukan Plh Rektor UNM dari Luar Kampus: Apakah Semua Warga UNM Dihukum?

Kemdikti Saintek menuai kritik dari kalangan alumni setelah menunjuk pihak eksternal kampus sebagai rektor UNM.

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok pribadi/humas unm
RESPON ALUMNI UNM-Hasrat Lukman, Ketua Alumni IKIP/UNM Kabupaten Mamuju mempertanyakan penunjukkan Plh Rektor UNM dari Universitas Hasanuddin, Prof Farida Patittingi sejak Senin (3/11/2025). Hasrat Lukman menyentil hukuman kepada civitas akademika UNM. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Penunjukan Pelaksana Harian (PLH) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikti Saintek) menuai kritik dari kalangan alumni. 

Mereka menilai keputusan menunjuk Prof Farida Patittingi, pejabat dari luar kampus UNM sebagai langkah yang tidak bijak dan mencederai marwah institusi.

Hasrat Lukman, Ketua Alumni IKIP/UNM Kabupaten Mamuju, yang merupakan angkatan 1990 dan lulusan 1997, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut.

Menurutnya, banyak civitas akademika UNM yang memiliki kapasitas dan integritas untuk menjalankan tugas PLH Rektor.

“Kita menghargai proses yang sedang berjalan, tapi kenapa orang dari luar yang ditunjuk jadi PLH Rektor UNM? Memangnya orang-orang UNM tidak ada yang bisa? Ataukah menteri menghukum semua orang UNM?” ujar Hasrat dalam pernyataannya, Kamis (6/11/2025) malam.

Hasrat yang juga pernah menjabat Wakil Ketua Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi (SMPT) IKIP Ujung Pandang periode 1993/1994 dan Ketua UKM Olahraga tahun 1994 itu menilai keputusan tersebut menunjukkan kurangnya kepekaan Kemendikbudristek terhadap dinamika internal kampus.

Baca juga: Guru Besar UNM Prof Sukardi Weda Masih Mencari Siapa yang Telah Memilihnya Jadi Calon Rektor Unhas

Ia bahkan mempertanyakan kapasitas menteri dalam mengambil keputusan yang dianggap tidak proporsional.

“Jangan-jangan menterinya yang tidak punya kapasitas untuk mengambil keputusan yang tepat,” tambahnya dengan nada kritis.

Lebih lanjut, Hasrat menegaskan bahwa tidak semua guru besar atau dosen di UNM terlibat dalam konflik internal yang selama ini mencuat ke publik.

Karena itu, ia menilai tindakan menunjuk pejabat dari luar seolah-olah mengeneralisasi bahwa seluruh civitas akademika UNM sedang bermasalah.

“Tidak semua guru besar atau dosen di UNM berkonflik. Tidak boleh menteri men-‘generalisir’. Sama saja semua civitas akademika UNM dihukum karena persoalan Prof. Karta,” tegasnya.

Pernyataan ini menambah deretan suara kritis dari kalangan internal dan alumni UNM yang menilai keputusan pemerintah pusat berpotensi memperkeruh suasana akademik dan menurunkan kepercayaan publik terhadap independensi perguruan tinggi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kemendikbudristek belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan penunjukan Plh Rektor UNM dari luar kampus.

Prof Karta Jayadi Rektor UNM resmi dinonaktifkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sebagai rektor UNM terkait pelanggaran kode etik.

Wakil Rektor III UNM Prof Farida ditunjuk menjadi Pelaksana Harian Rektor UNM. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved