Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Rahman Nara, Eks Dewas PDAM Jeneponto Dipecat Bupati

Rahman Nara resmi diberhentikan dari jabatan Dewan Pengawas PDAM Jeneponto, Sulsel.

Tayang:
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN TIMUR/Muh. Agung Putra Pratama
PDAM JENEPONTO - H Abd Rahman Nara SE M.Si, mantan Dewan Pengawas PDAM Jeneponto yang diberhentikan melalui keputusan Bupati Jeneponto Paris Yasir. Rahman menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan tersebut ke PTUN. 

“Saya tidak tahu pemberhentian saya karena apa,” ucapnya.

Atas keputusan tersebut, Rahman menyatakan akan menempuh jalur hukum.

“Saya akan menggugat ke PTUN,” tegasnya.

Ia juga menyinggung adanya informasi rencana mutasi dirinya ke salah satu kecamatan. Namun ia menegaskan siap ditempatkan di mana pun.

“Saya tidak tahu mau dipindahkan ke mana. Kabarnya ke Kecamatan Tamalatea. Tapi ke ujung dunia pun saya siap,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rahman menduga pemberhentiannya berkaitan dengan sejumlah laporan yang sebelumnya ia sampaikan kepada aparat penegak hukum.

Laporan tersebut menyangkut dugaan korupsi di internal PDAM Jeneponto, serta dugaan pencurian material dan air oleh pihak keluarga Direktur PDAM di wilayah Paitana, Kecamatan Turatea, yang disebut telah berlangsung menahun.

Laporan itu telah dilayangkan ke kepolisian sejak Juni 2025 dan hingga kini masih dalam proses penanganan di Polres Jeneponto.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Ekonomi Setda Jeneponto, M Ilyas Kr Jalling, dikonfirmasi terkait alasan pemberhentian Rahman Nara, belum memberikan tanggapan. (*)

 

 

 


Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved