Profil Rahman Nara, Eks Dewas PDAM Jeneponto Dipecat Bupati
Rahman Nara resmi diberhentikan dari jabatan Dewan Pengawas PDAM Jeneponto, Sulsel.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- Rahman Nara, mantan Dewan Pengawas PDAM Jeneponto, diberhentikan melalui SK Bupati Paris Yasir tertanggal 3 Desember 2025.
- Ia mengaku tak pernah menerima teguran selama menjabat dan tidak mengetahui alasan pemecatan.
- Rahman menyatakan akan menggugat keputusan tersebut ke PTUN dan menduga pemberhentiannya terkait laporan dugaan korupsi di PDAM.
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Profil H Abd Rahman Nara SE M.Si, mantan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jeneponto.
Ia diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Jeneponto.
Rahman Nara lahir di Gantarang, 17 Juni 1968.
Ia telah puluhan tahun berkiprah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Karier birokrasi Rahman Nara terbilang panjang.
Jabatan terakhir diembannya adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Jeneponto pada periode 2024–2025.
Sebelumnya, pada 2023, ia dipercaya menjabat Staf Ahli Bupati Jeneponto Bidang Pembangunan.
Pengalaman panjang Rahman Nara banyak ditempa di tingkat kecamatan.
Ia pernah bertugas di Kecamatan Tarowang selama kurang lebih tujuh tahun, melewati dua periode kepemimpinan bupati.
Dua tahun jadi Sekcam.
Lima tahun lebih jadi Camat.
"Saya mulai 2016 dan berakhir 2022, kemudian masuk Staf Ahli,” ujar Rahman saat dihubungi Wartawan Tribun-Timur.com, Agung, Selasa (16/12/2025).
Masa pengabdiannya sebagai pejabat kecamatan berlangsung pada era kepemimpinan Bupati Iksan Iskandar–Mulyadi Mustamu (2013–2018).
Berlanjut pada periode Iksan Iskandar–Paris Yasir (2018–2023).
Pada 2022, Rahman Nara dipercaya menjabat Dewan Pengawas PDAM Jeneponto.
Ia mengaku terpilih melalui proses seleksi terbuka.
“Saat itu saya masuk Dewas tahun 2022. Saya terpilih dari tiga orang pendaftar,” katanya.
Di luar jabatan struktural, Rahman Nara juga memiliki latar belakang keluarga yang aktif di pemerintahan desa.
Ia merupakan kakak kandung Kepala Desa Gantarang, Kecamatan Turatea, Nasir Nara.
Nama Nasir Nara sebelumnya sempat menjadi sorotan setelah melaporkan Bupati Kepulauan Selayar, Natsir Ali, ke Polres Jeneponto terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dalam proyek Embung Serbaguna.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Jeneponto Paris Yasir memberhentikan Rahman Nara dari jabatan Dewan Pengawas PDAM Jeneponto untuk masa jabatan 2022–2026.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Jeneponto Nomor 100.3.3.2/656/2025 tentang Pemberhentian Dewan Pengawas PDAM Jeneponto.
Salinan surat keputusan yang diperoleh Tribun-Timur.com menyebutkan keputusan itu ditetapkan pada 3 Desember 2025 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Paris Yasir.
Salinan SK tersebut juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Jeneponto, serta jajaran internal PDAM dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Rahman Nara mengaku baru menerima surat pemberhentian tersebut pada Senin, 15 Desember 2025.
“Saya baru terima surat pemberhentianku kemarin, 15 Desember 2025,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, selama menjabat sebagai Dewan Pengawas PDAM, dirinya tidak pernah menerima teguran maupun peringatan terkait kinerja.
“Selama ini saya tidak pernah dikasih peringatan atau teguran, tiba-tiba diberhentikan,” katanya.
Rahman juga mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan pemberhentiannya.
“Saya tidak tahu pemberhentian saya karena apa,” ucapnya.
Atas keputusan tersebut, Rahman menyatakan akan menempuh jalur hukum.
“Saya akan menggugat ke PTUN,” tegasnya.
Ia juga menyinggung adanya informasi rencana mutasi dirinya ke salah satu kecamatan. Namun ia menegaskan siap ditempatkan di mana pun.
“Saya tidak tahu mau dipindahkan ke mana. Kabarnya ke Kecamatan Tamalatea. Tapi ke ujung dunia pun saya siap,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rahman menduga pemberhentiannya berkaitan dengan sejumlah laporan yang sebelumnya ia sampaikan kepada aparat penegak hukum.
Laporan tersebut menyangkut dugaan korupsi di internal PDAM Jeneponto, serta dugaan pencurian material dan air oleh pihak keluarga Direktur PDAM di wilayah Paitana, Kecamatan Turatea, yang disebut telah berlangsung menahun.
Laporan itu telah dilayangkan ke kepolisian sejak Juni 2025 dan hingga kini masih dalam proses penanganan di Polres Jeneponto.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Ekonomi Setda Jeneponto, M Ilyas Kr Jalling, dikonfirmasi terkait alasan pemberhentian Rahman Nara, belum memberikan tanggapan. (*)
| Gen Z di Sulsel Ayo Kampanyekan Safety Riding Lewat Film Pendek, Hadiah Puluhan Juta Rupiah |
|
|---|
| Bahlil Pulang ke Indonesia Usai Haji, Musda Golkar Sulsel Segera Digelar |
|
|---|
| Dari Biaya Kuliah hingga Sekolahkan 3 Anak, Rejeki Nurul Zaurah Gabung Agen BRILink |
|
|---|
| Warga Kampung Pancasila Makassar Dapat Layanan Servis Murah dan Edukasi Perawatan Motor |
|
|---|
| Waisak Gemakan Perdamaian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-16-12-RAHMAN.jpg)