Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Makassar Resmikan 8 Desa Binaan di Jeneponto
Imigrasi Makassar resmikan 8 Desa Binaan di Jeneponto untuk mencegah TPPO dan migrasi ilegal.
Ringkasan Berita:
- Imigrasi Makassar meresmikan 8 Desa Binaan Imigrasi di Jeneponto.
- Desa binaan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya TPPO, TPPM, dan migrasi non-prosedural.
- Setiap desa akan didampingi Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).
TRIBUN-TIMUR.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar meresmikan delapan Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Jeneponto sebagai langkah memperkuat deteksi dini terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) serta pengawasan orang asing.
Peresmian berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto, Rabu (11/3/2026).
Program ini menyasar wilayah dengan jumlah pekerja migran tinggi serta potensi kerentanan terhadap praktik migrasi non-prosedural.
Delapan desa yang ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi yaitu Desa Punagaya (Kec. Bangkala), Desa Samataring (Kec. Kelara), Desa Bulusibattang (Kec. Bontoramba), Desa Mangepong (Kec. Turatea), Desa Bungeng (Kec. Batang), Desa Lebang Manai (Kec. Rumbia), Desa Pappaluang (Kec. Bangkala Barat), dan Desa Tino (Kec. Tarowang).
Penetapan desa binaan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan dan sertifikat kepada masing-masing kepala desa oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto bersama Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Makassar.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, Maskur, mengapresiasi inisiatif tersebut. Ia menilai program Desa Binaan Imigrasi menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur migrasi yang aman sekaligus mencegah praktik penempatan pekerja migran secara ilegal.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan transnasional.
“Melalui program Desa Binaan Imigrasi, kami ingin menghadirkan edukasi keimigrasian langsung di tengah masyarakat serta memperkuat deteksi dini terhadap potensi TPPO dan TPPM serta pengawasan orang asing sejak dari tingkat desa,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, setiap desa binaan akan didampingi oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan pihak Imigrasi.
Petugas ini akan membantu memfasilitasi pelaporan indikasi perekrutan PMI non-prosedural, keberangkatan mencurigakan, serta pengawasan keberadaan warga negara asing di wilayah desa.
Kantor Imigrasi Makassar berharap program ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, perangkat desa, dan masyarakat dalam mencegah praktik perdagangan orang serta penyelundupan manusia sejak dari tingkat desa.(*)
| Tinggal Ilegal di Indonesia, WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Makassar |
|
|---|
| Perkuat Sinergi, Imigrasi Makassar Gelar Rapat Koordinasi TIMPORA di Kabupaten Gowa |
|
|---|
| Imigrasi Sulsel Tetapkan Lemoe dan Galung Maloang sebagai Desa Binaan, Fokus Cegah TPPO |
|
|---|
| Viral! Lompat ke Laut Pakai Motor Rental di Bali, WN Belgia Diamankan di Bandara Sultan Hasanuddin |
|
|---|
| Overstay di Makassar, WNA Asal Austria Dideportasi Imigrasi Makassar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Desa-Binaan-Imigrasi-di-Kabupaten-Jeneponto.jpg)