Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Rahman Nara, Eks Dewas PDAM Jeneponto Dipecat Bupati

Rahman Nara resmi diberhentikan dari jabatan Dewan Pengawas PDAM Jeneponto, Sulsel.

Tayang:
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN TIMUR/Muh. Agung Putra Pratama
PDAM JENEPONTO - H Abd Rahman Nara SE M.Si, mantan Dewan Pengawas PDAM Jeneponto yang diberhentikan melalui keputusan Bupati Jeneponto Paris Yasir. Rahman menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan tersebut ke PTUN. 

Ringkasan Berita:
  • Rahman Nara, mantan Dewan Pengawas PDAM Jeneponto, diberhentikan melalui SK Bupati Paris Yasir tertanggal 3 Desember 2025. 
  • Ia mengaku tak pernah menerima teguran selama menjabat dan tidak mengetahui alasan pemecatan. 
  • Rahman menyatakan akan menggugat keputusan tersebut ke PTUN dan menduga pemberhentiannya terkait laporan dugaan korupsi di PDAM.
 
 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Profil H Abd Rahman Nara SE M.Si, mantan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jeneponto.

Ia diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Jeneponto.

Rahman Nara lahir di Gantarang, 17 Juni 1968.

Ia telah puluhan tahun berkiprah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

Karier birokrasi Rahman Nara terbilang panjang.

Jabatan terakhir diembannya adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Jeneponto pada periode 2024–2025.

Sebelumnya, pada 2023, ia dipercaya menjabat Staf Ahli Bupati Jeneponto Bidang Pembangunan.

Pengalaman panjang Rahman Nara banyak ditempa di tingkat kecamatan.

Ia pernah bertugas di Kecamatan Tarowang selama kurang lebih tujuh tahun, melewati dua periode kepemimpinan bupati.

Dua tahun jadi Sekcam.

Lima tahun lebih jadi Camat.

"Saya mulai 2016 dan berakhir 2022, kemudian masuk Staf Ahli,” ujar Rahman saat dihubungi Wartawan Tribun-Timur.com, Agung, Selasa (16/12/2025).

Masa pengabdiannya sebagai pejabat kecamatan berlangsung pada era kepemimpinan Bupati Iksan Iskandar–Mulyadi Mustamu (2013–2018).

Berlanjut pada periode Iksan Iskandar–Paris Yasir (2018–2023).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved