Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Rahman Nara, Eks Dewas PDAM Jeneponto Dipecat Bupati

Rahman Nara resmi diberhentikan dari jabatan Dewan Pengawas PDAM Jeneponto, Sulsel.

Tayang:
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN TIMUR/Muh. Agung Putra Pratama
PDAM JENEPONTO - H Abd Rahman Nara SE M.Si, mantan Dewan Pengawas PDAM Jeneponto yang diberhentikan melalui keputusan Bupati Jeneponto Paris Yasir. Rahman menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan tersebut ke PTUN. 

Pada 2022, Rahman Nara dipercaya menjabat Dewan Pengawas PDAM Jeneponto.

Ia mengaku terpilih melalui proses seleksi terbuka.

“Saat itu saya masuk Dewas tahun 2022. Saya terpilih dari tiga orang pendaftar,” katanya.

Di luar jabatan struktural, Rahman Nara juga memiliki latar belakang keluarga yang aktif di pemerintahan desa.

Ia merupakan kakak kandung Kepala Desa Gantarang, Kecamatan Turatea, Nasir Nara.

Nama Nasir Nara sebelumnya sempat menjadi sorotan setelah melaporkan Bupati Kepulauan Selayar, Natsir Ali, ke Polres Jeneponto terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dalam proyek Embung Serbaguna.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Jeneponto Paris Yasir memberhentikan Rahman Nara dari jabatan Dewan Pengawas PDAM Jeneponto untuk masa jabatan 2022–2026.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Jeneponto Nomor 100.3.3.2/656/2025 tentang Pemberhentian Dewan Pengawas PDAM Jeneponto.

Salinan surat keputusan yang diperoleh Tribun-Timur.com menyebutkan keputusan itu ditetapkan pada 3 Desember 2025 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Paris Yasir.

Salinan SK tersebut juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Jeneponto, serta jajaran internal PDAM dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

Rahman Nara mengaku baru menerima surat pemberhentian tersebut pada Senin, 15 Desember 2025.

“Saya baru terima surat pemberhentianku kemarin, 15 Desember 2025,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, selama menjabat sebagai Dewan Pengawas PDAM, dirinya tidak pernah menerima teguran maupun peringatan terkait kinerja.

“Selama ini saya tidak pernah dikasih peringatan atau teguran, tiba-tiba diberhentikan,” katanya.

Rahman juga mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan pemberhentiannya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved