Bupati Paris Yasir Pecat Rahman Nara dari Dewas PDAM Jeneponto
Rahman Nara mengaku baru menerima surat pemberhentian tersebut pada Senin, 15 Desember 2025.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
SK PEMECATAN - Rahman Nara dipecat dari abatan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jeneponto untuk masa jabatan 2022–2026. Rahman Nara mengaku baru menerima surat pemberhentian tersebut pada Senin, 15 Desember 2025.
Lebih lanjut, Rahman menduga pemberhentiannya berkaitan dengan sejumlah laporan yang sebelumnya ia sampaikan kepada aparat penegak hukum.
Laporan tersebut menyangkut dugaan korupsi di internal PDAM Jeneponto, serta dugaan pencurian material dan air oleh pihak keluarga Direktur PDAM di wilayah Paitana, Kecamatan Turatea, yang disebut telah berlangsung menahun.
Laporan itu telah dilayangkan ke pihak kepolisian sejak Juni 2025 dan masih dalam proses penanganan di Polres Jeneponto.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Ekonomi Setda Jeneponto, M Ilyas Kr Jalling, yang dikonfirmasi terkait alasan pemberhentian Rahman Nara, belum memberikan tanggapan.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Baca Juga
| Andi Syahrum Makkuradde Jabat Plt Dirut PDAM Makassar, Munafri: Punya Jam Terbang Birokrasi |
|
|---|
| Anak Bupati Jeneponto Diduga Aniaya Perempuan di Makassar, Polisi: Kita Tunggu Hasil Visum Pelapor |
|
|---|
| Plt Dirut PDAM Makassar Hamzah Ahmad Diganti, Munafri Arifuddin: Masa Jabatan Habis |
|
|---|
| Alasan Pemkot Makassar Ulang Seleksi Direksi PDAM, Tunggu Restu Kemendagri |
|
|---|
| Sosok Andi Syahrum Makkurade Dirut PDAM Makassar Pengganti Hamzah Ahmad |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/SK-PEMECATAN-Rahman-Nara-sebagai-jabatan.jpg)