Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Paris Yasir Pecat Rahman Nara dari Dewas PDAM Jeneponto

Rahman Nara mengaku baru menerima surat pemberhentian tersebut pada Senin, 15 Desember 2025.

Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
SK PEMECATAN - Rahman Nara dipecat dari abatan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jeneponto untuk masa jabatan 2022–2026. Rahman Nara mengaku baru menerima surat pemberhentian tersebut pada Senin, 15 Desember 2025. 

Lebih lanjut, Rahman menduga pemberhentiannya berkaitan dengan sejumlah laporan yang sebelumnya ia sampaikan kepada aparat penegak hukum. 

Laporan tersebut menyangkut dugaan korupsi di internal PDAM Jeneponto, serta dugaan pencurian material dan air oleh pihak keluarga Direktur PDAM di wilayah Paitana, Kecamatan Turatea, yang disebut telah berlangsung menahun.

Laporan itu telah dilayangkan ke pihak kepolisian sejak Juni 2025 dan masih dalam proses penanganan di Polres Jeneponto.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Ekonomi Setda Jeneponto, M Ilyas Kr Jalling, yang dikonfirmasi terkait alasan pemberhentian Rahman Nara, belum memberikan tanggapan.

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved