Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Paris Yasir Pecat Rahman Nara dari Dewas PDAM Jeneponto

Rahman Nara mengaku baru menerima surat pemberhentian tersebut pada Senin, 15 Desember 2025.

Tayang:
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
SK PEMECATAN - Rahman Nara dipecat dari abatan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jeneponto untuk masa jabatan 2022–2026. Rahman Nara mengaku baru menerima surat pemberhentian tersebut pada Senin, 15 Desember 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Bupati Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Paris Yasir pecat Rahman Nara dari jabatan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jeneponto untuk masa jabatan 2022-2026.

Pemecatan tertuang dalam Keputusan Bupati Jeneponto Nomor 100.3.3.2/656/2025 tentang Pemberhentian Dewan Pengawas PDAM Jeneponto

Salinan surat keputusan diperoleh Tribun-Timur.com yang menyebutkan keputusan ditetapkan pada 3 Desember 2025 dan ditandatangani langsung  Bupati, Paris Yasir.

Salinan SK juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Jeneponto, serta jajaran internal PDAM dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

Rahman Nara mengaku baru menerima surat pemberhentian tersebut pada Senin, 15 Desember 2025.

"Saya baru terima surat pemberhentianku kemarin, 15 Desember 2025," kata Rahman saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com via telepon, Selasa (16/12/2025).

Ia mengungkapkan, selama menjabat sebagai Dewan Pengawas PDAM, dirinya tidak pernah menerima teguran maupun peringatan terkait kinerja.

"Selama ini saya tidak pernah dikasi peringatan atau teguran, tiba-tiba diberhentikan," ujarnya.

Rahman juga mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan dirinya diberhentikan dari jabatan tersebut.

"Saya tidak tahu pemberhentian saya karena apa," katanya.

Atas keputusan itu, Rahman menyatakan akan menempuh jalur hukum.

"Saya akan menggugat ke PTUN," tegasnya.

Ia juga menyinggung adanya informasi terkait rencana mutasi dirinya ke salah satu kecamatan. 

Namun, ia menegaskan siap ditempatkan di mana pun.

"Saya tidak tahu mau dipindahkan ke mana, kabarnya ke Kecamatan Tamalatea. Tapi ke ujung dunia pun saya siap," ujarnya.

Lebih lanjut, Rahman menduga pemberhentiannya berkaitan dengan sejumlah laporan yang sebelumnya ia sampaikan kepada aparat penegak hukum. 

Laporan tersebut menyangkut dugaan korupsi di internal PDAM Jeneponto, serta dugaan pencurian material dan air oleh pihak keluarga Direktur PDAM di wilayah Paitana, Kecamatan Turatea, yang disebut telah berlangsung menahun.

Laporan itu telah dilayangkan ke pihak kepolisian sejak Juni 2025 dan masih dalam proses penanganan di Polres Jeneponto.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Ekonomi Setda Jeneponto, M Ilyas Kr Jalling, yang dikonfirmasi terkait alasan pemberhentian Rahman Nara, belum memberikan tanggapan.

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved