Bupati Paris Yasir Pecat Rahman Nara dari Dewas PDAM Jeneponto
Rahman Nara mengaku baru menerima surat pemberhentian tersebut pada Senin, 15 Desember 2025.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Bupati Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Paris Yasir pecat Rahman Nara dari jabatan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jeneponto untuk masa jabatan 2022-2026.
Pemecatan tertuang dalam Keputusan Bupati Jeneponto Nomor 100.3.3.2/656/2025 tentang Pemberhentian Dewan Pengawas PDAM Jeneponto.
Salinan surat keputusan diperoleh Tribun-Timur.com yang menyebutkan keputusan ditetapkan pada 3 Desember 2025 dan ditandatangani langsung Bupati, Paris Yasir.
Salinan SK juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Jeneponto, serta jajaran internal PDAM dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Rahman Nara mengaku baru menerima surat pemberhentian tersebut pada Senin, 15 Desember 2025.
"Saya baru terima surat pemberhentianku kemarin, 15 Desember 2025," kata Rahman saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com via telepon, Selasa (16/12/2025).
Ia mengungkapkan, selama menjabat sebagai Dewan Pengawas PDAM, dirinya tidak pernah menerima teguran maupun peringatan terkait kinerja.
"Selama ini saya tidak pernah dikasi peringatan atau teguran, tiba-tiba diberhentikan," ujarnya.
Rahman juga mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan dirinya diberhentikan dari jabatan tersebut.
"Saya tidak tahu pemberhentian saya karena apa," katanya.
Atas keputusan itu, Rahman menyatakan akan menempuh jalur hukum.
"Saya akan menggugat ke PTUN," tegasnya.
Ia juga menyinggung adanya informasi terkait rencana mutasi dirinya ke salah satu kecamatan.
Namun, ia menegaskan siap ditempatkan di mana pun.
"Saya tidak tahu mau dipindahkan ke mana, kabarnya ke Kecamatan Tamalatea. Tapi ke ujung dunia pun saya siap," ujarnya.
| PDAM Putus Suplai Air ke Alun-alun Sinjai Bersatu Lantaran 9 Bulan Menunggak |
|
|---|
| PDAM Makassar Bakal Suplai Air untuk Operasional PSEL |
|
|---|
| Padepokan Saung Taraju Jumantara dan Rapuhnya Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan |
|
|---|
| 4 Bulan Air Tak Mengalir, Warga Daya Tetap Dipalak PDAM Makassar: Uangnya Kemana? |
|
|---|
| Kejari Maros Periksa Dirut PDAM Tirta Bantimurung, Shalahuddin Klaim Rutin Setor Deviden ke Pemda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/SK-PEMECATAN-Rahman-Nara-sebagai-jabatan.jpg)