Umrah Mandiri Dilegalkan, Menteri Haji dan Umrah: Percayalah Travel Agent Tetap Dibutuhkan
Pemerintah Indonesia secara resmi mengakomodasi pelaksanaan umrah mandiri, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025
Ringkasan Berita:Meskipun kebijakan umrah mandiri kini legal, Gus Irfan, sapaan Irfan Yusuf, menekankan bahwa kekhawatiran para pemilik PPIU cenderung berlebihan.Kemenhaj mencatat, di lapangan, bahkan jemaah yang melakukan umrah mandiri masih mengandalkan PPIU untuk berbagai proses krusial, seperti pengurusan visa.Kemenhaj menyarankan, bagi jemaah mandiri sekalipun, untuk tetap berkoordinasi dan berkonsultasi dengan PPIU sebelum memulai perjalanan, demi menjamin keamanan dan kelancaran ibadah.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Indonesia secara resmi mengakomodasi pelaksanaan umrah mandiri, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kebijakan ini merupakan respons adaptif terhadap regulasi yang telah diterapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat melarang apa yang telah diizinkan Arab Saudi.
"Kami banyak mendapat komplain dari pemilik travel (PPIU) yang merasa tidak terlindungi. Namun, jika umrah mandiri dibolehkan oleh Pemerintah Arab Saudi, kita tidak punya alasan untuk melarang," kata Irfan Yusuf di Jakarta, Ahad atau Minggu (2/11/2025), dalam siaran pers.
Meskipun kebijakan umrah mandiri kini legal, Gus Irfan, sapaan Irfan Yusuf, menekankan bahwa kekhawatiran para pemilik PPIU cenderung berlebihan.
Menurutnya, karakter dan kultur masyarakat muslim Indonesia secara umum akan tetap memilih berangkat melalui PPIU.
"Percayalah, keberadaan PPIU tetap dibutuhkan. Jemaah umrah mandiri, kalaupun ada, jumlahnya akan sangat kecil sekali," sambungnya mengatakan.
Kemenhaj mencatat, di lapangan, bahkan jemaah yang melakukan umrah mandiri masih mengandalkan PPIU untuk berbagai proses krusial, seperti pengurusan visa.
Hanya sedikit masyarakat yang berpengalaman yang berani mengurus seluruh proses keberangkatan secara mandiri.
"Jadi, sekali lagi saya katakan, keberadaan PPIU tetap sangat diperlukan masyarakat dalam menunaikan ibadah umrah," kata Gus Irfan.
Gus Irfan berpesan kepada masyarakat yang berencana melakukan umrah mandiri untuk mencermati dan memahami secara mendalam berbagai aspek penting mengingat perjalanan ini merupakan perjalanan lintas negara.
"Perjalanan umrah mandiri membutuhkan persiapan yang sangat matang, termasuk memahami perbedaan bahasa, budaya, hingga tata cara pelaksanaan ibadah di Arab Saudi," jelasnya mengatakan.
Kemenhaj menyarankan, bagi jemaah mandiri sekalipun, untuk tetap berkoordinasi dan berkonsultasi dengan PPIU sebelum memulai perjalanan, demi menjamin keamanan dan kelancaran ibadah.(*)
| Struktur Organisasi Kemenhaj Belum Rampung, Haji 2026 Masih Diurus 'Pak KUA' |
|
|---|
| Kemenag Sulsel Masih Urus Haji 2026, Ikbal Ismail: Aset dan SDM Masih Proses Pindah ke Kemenhaj |
|
|---|
| Turun Rp1,2 Juta, Ongkos Naik Haji Rp54 Juta Harus Dibayarkan Calon Jamaah |
|
|---|
| Pemerintah Target Turunkan Biaya Haji 2026, Erwin Aksa Optimis Penyelenggaraan Profesional |
|
|---|
| Alasan AMPHURI dan 12 Asosiasi Gugat Keputusan Umrah Mandiri ke MK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.