Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2026

Kemenag Sulsel Masih Urus Haji 2026, Ikbal Ismail: Aset dan SDM Masih Proses Pindah ke Kemenhaj

 Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan akan tetap menangani pelaksanaan ibadah haji 2026

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Kemenag Agama
KEMENTERIAN HAJI - Kabid PHU Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail. Pengelolaan Haji 2026 masih di bawah Kemenag Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR –  Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan akan tetap menangani pelaksanaan ibadah haji 2026 karena proses pembentukan struktur organisasi Kementerian Haji dan Umrah di tingkat daerah belum selesai.

Kepala Bidang PHU Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, mengonfirmasi, Kemenag saat ini masih mengurus penyelenggaraan haji di provinsi dan kabupaten/kota. 

Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah sudah terbentuk di tingkat pusat, tetapi daerah masih menunggu struktur organisasi resmi melalui Peraturan atau Keputusan Menteri Haji. 

Setelah struktur ini terbit, pemerintah akan mengisi posisi tersebut dengan pegawai yang sebelumnya menangani bidang haji dan umrah.

Ikbal menyatakan bahwa pemerintah juga sedang membahas pengalihan aset dan SDM dari Kemenag ke Kementerian Haji dan Umrah.

Secara otomatis, pemerintah akan memindahkan aset dan para pegawai yang selama ini mengurus haji dan umrah. 

Baca juga: Ongkos Haji Tahun 2026 Turun Rp 2 Juta, Tiap Jamaah Bayar Sekitar Rp 54,9 Juta

Pembentukan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji di Sulsel juga masih menunggu finalisasi dari pemerintah pusat agar proses transisi dapat berjalan.

"Karena urusan haji dan umrah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota belum sepenuhnya dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail Tribun-Timur.com, Kamis (30/10/2025).

Iqbal mengatakan, saat ini pemerintah juga tengah membahas proses pengalihan aset dan sumber daya manusia (SDM) dari Kemenag ke Kementerian Haji dan Umrah.

“Aset-aset dan SDM yang selama ini digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji otomatis akan dipindahkan ke Kementerian Haji dan Umrah,” katanya.

Sementara itu, untuk kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah di Sulsel, hingga kini belum terbentuk dan masih menunggu proses finalisasi dari pemerintah pusat.

“Kita masih menunggu pembentukan kanwil Kementerian Haji di Sulsel. Setelah ada regulasi resmi dan struktur organisasi keluar, barulah proses transisi bisa berjalan,” jelasnya.

Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Anggota Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, membacakan laporan Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.

“Panja DPR dan panja pemerintah telah sepakat bahwa penyelenggara haji dan umrah akan berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved