Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu

Annar Sampetoding Bantah Dakwaan Uang Palsu: 'Saya Dikriminalisasi'

Annar menyinggung soal surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 triliun.

TRIBUN-TIMUR.COM / SAYYID
UANG PALSU - Terdakwa  uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang duplik di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Jl Usman Salengke Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Rabu (17/9/2025). Annar mengaku dikriminalisasi kasus uang palsu UIN. 

Ia menilai Annar tidak pernah memberikan perintah, menyuruh, mendistribusikan dan membuat uang rupiah palsu

"Sehingga Annar tidak terbukti bersalah melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dakwaan jaksa dan karenanya harus dibebaskan atau dilepaskan," ucap Sultani

Hal tersebut juga sesuai dengan fakta persidangan.

Di mana pernyataan saksi, Syahruna, John, Ambo Ala hingga Andi Ibrahim tidak pernah menyatakan disuruh oleh Annar.

Saksi sekaligus terdakwa John dan Syahruna telah mencabut BAP-nya.

BAP tersebut diduga direkayasa oleh oknum penyidik Polres Gowa.

"Annar tidak ada niat jahat, sehingga unsur mens rea tidak terpenuhi," ujarnya.

Sultani melanjutkan tidak ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup pada Annar.

Sistem pembuktian pidana pasal 184 KUHAP, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana tanpa dua alat bukti sah yang cukup.

Jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan voice dan chat yang diduga Annar menyuruh membuat uang palsu.

"Keterangan saksi Syahruna menegaskan terdakwa tidak pernah menyuruh untuk buat uang palsu," katanya

Ia menambahkan, mesin cetak besar untuk alat peraga kampanye (APK) tidak pernah digunakan saksi Syahruna dan Andi Ibrahim karena mesin tersebut canggih

"Kami tetap pada pledoi Yang Mulia," pungkasnya

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved