Sidang Uang Palsu
Annar Sampetoding Bantah Dakwaan Uang Palsu: 'Saya Dikriminalisasi'
Annar menyinggung soal surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 triliun.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-GOWA.COM - Annar Sampetoding mengaku dikriminalisasi kasus uang palsu UIN Alauddin.
Hal itu disampaikan saat sidang duplik di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (17/9/2025).
Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi dua hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Sidang diawali pembacaan duplik dari terdakwa Annar.
Annar menyinggung soal surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 triliun.
Baca juga: Annar Sampetoding Sidang Duplik Hari Ini, Sukmawaty dan Sattariah Putusan
Ia mengaku SBN bukanlah miliknya.
Tuduhan keterlibatannya dalam percetakan dan peredaran uang palsu hanyalah rekayasa hukum.
Annar menuturkan penetapan DPO juga tidak berdasar.
Apalagi belum ada proses pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu.
"Saya saja sebagai tokoh masyarakat Sulsel dikriminalisasi apalagi rakyat biasa," ucap Annar
Dua penasehat hukum Annar, Sultani dan Andi Jamal Kamaruddin membaca duplik.
Andi Jamal Kamaruddin mengawali pembacaan duplik.
Ia menganggap Annar tidak bersalah sesuai dakwaan penuntut umum.
Senada disampaikan Sultani.
Sultani menganggap fakta persidangan, Annar tidak terbukti bersalah.
Ia menilai Annar tidak pernah memberikan perintah, menyuruh, mendistribusikan dan membuat uang rupiah palsu
"Sehingga Annar tidak terbukti bersalah melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dakwaan jaksa dan karenanya harus dibebaskan atau dilepaskan," ucap Sultani
Hal tersebut juga sesuai dengan fakta persidangan.
Di mana pernyataan saksi, Syahruna, John, Ambo Ala hingga Andi Ibrahim tidak pernah menyatakan disuruh oleh Annar.
Saksi sekaligus terdakwa John dan Syahruna telah mencabut BAP-nya.
BAP tersebut diduga direkayasa oleh oknum penyidik Polres Gowa.
"Annar tidak ada niat jahat, sehingga unsur mens rea tidak terpenuhi," ujarnya.
Sultani melanjutkan tidak ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup pada Annar.
Sistem pembuktian pidana pasal 184 KUHAP, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana tanpa dua alat bukti sah yang cukup.
Jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan voice dan chat yang diduga Annar menyuruh membuat uang palsu.
"Keterangan saksi Syahruna menegaskan terdakwa tidak pernah menyuruh untuk buat uang palsu," katanya
Ia menambahkan, mesin cetak besar untuk alat peraga kampanye (APK) tidak pernah digunakan saksi Syahruna dan Andi Ibrahim karena mesin tersebut canggih
"Kami tetap pada pledoi Yang Mulia," pungkasnya
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Gowa
uang palsu
UIN Alauddin
Annar Sampetoding
Dyan Martha Budhinugraeny
Eksklusif
Multiangle
sidang uang palsu
Annar Sampetoding Sidang Duplik Hari Ini, Sukmawaty dan Sattariah Putusan |
![]() |
---|
Vonis 2 Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Soroti Penggeledahan hingga Penetapan DPO |
![]() |
---|
Terbukti Edarkan Uang Palsu: Kamarang Divonis 1,6 Bulan, Irfandy 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Annar Blak-blakan Dimintai Rp5 Miliar Oknum Jaksa, Pengacara Siap Laporkan Dugaan Kriminalisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.