Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu

Terbukti Edarkan Uang Palsu: Kamarang Divonis 1,6 Bulan, Irfandy 3 Tahun Penjara

Hakim Dyan menyatakan terdakwa Kamarang dan Irfandy terbukti bersalah mengedarkan uang rupiah palsu

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Terdakwa, sindikat uang palsu, Kamarang Dg Ngati, dan Irfandy MT alias Fandy pegawai bank BUMN menjalani sidang putusan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (3/9/2025) 

TRIBUN-GOWA.COM - Terdakwa, sindikat uang palsu, Kamarang Dg Ngati, dan Irfandy MT alias Fandy pegawai bank BUMN menjalani sidang putusan

Sidang digelar ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (3/9/2025)

Dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin

Dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa.

Hakim Dyan menyatakan terdakwa Kamarang dan Irfandy terbukti bersalah mengedarkan uang rupiah palsu

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Kamarang Dg. Ngati Bin Dg. Nombong dengan pidana penjara selama 1 tahun  6 bulan," ujarnya

"Dan kepada terdakwa, Irfandy Mt, S.E. Alias Fandy Bin Muh. Tahir dengan pidana selama 3 tahun penjara," sambungnya

Masing-masing terdakwa kata Majelis Hakim, didenda Rp 50 juta rupiah.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan. 

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana dijatuhkan," ujarnya

Majelis Hakim juga menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Perbuatan terdakwa disebut melanggar  Pasal 36 Ayat (3) Jo. Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang RI. No. 7 tahun 2011 tentang Mata uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Hal ini sesuai dengan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

Putusan Kamarang lebih rendah dari tuntutan JPU

Kamarang dan Irfandy satu berkas perkara 

Keduanya dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa pada sidang Jumat (1/8/2025) lalu 

Pada sidang lalu, Jaksa Aria mengatakan terdakwa Kamarang  dan Irfandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Kamarang dan Irfandy dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani," ujarnya

Kedua terdakwa juga didenda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan penjara.

Terdakwa Kamarang dan Irfandi mendapatkan uang palsu dari terdakwa Mubin.

Kamarang membeli uang palsu dari Mubin dengan nilai uang asli 8 juta ditukar Rp 18 juta.

Kamarang ditangkap pertama kali oleh personel Polsek Pallangga pada Desember 2024 lalu

Ia ditangkap atas informasi dari penjaga agen BRI link di wilayah Kecamatan Pallangga.

Penjaga BRI Link tersebut menelpon salah satu anggota di Polsek Pallangga ihwal ada uang palsu.

Kamarang saat itu hendak membayar cicilan motor lewat BRI Link Rp 1 juta   uang palsu pecahan 100 ribu. 

Namun uang palsu miliknya ketahuan oleh penjaga BRI Link.

Kamarang kemudian, membelanjakan uang palsu 400 ribu di Pasar Minasa Maupa.

Sedangkan terdakwa Irfandy berperan sebagai perantara dan pengedar 

Ia membelanjakan uang palsu senilai lebih dari Rp 6 juta di dua mal ternama di Makassar

 

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved