Sidang Uang Palsu
Terbukti Edarkan Uang Palsu: Kamarang Divonis 1,6 Bulan, Irfandy 3 Tahun Penjara
Hakim Dyan menyatakan terdakwa Kamarang dan Irfandy terbukti bersalah mengedarkan uang rupiah palsu
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-GOWA.COM - Terdakwa, sindikat uang palsu, Kamarang Dg Ngati, dan Irfandy MT alias Fandy pegawai bank BUMN menjalani sidang putusan
Sidang digelar ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (3/9/2025)
Dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa.
Hakim Dyan menyatakan terdakwa Kamarang dan Irfandy terbukti bersalah mengedarkan uang rupiah palsu
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Kamarang Dg. Ngati Bin Dg. Nombong dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujarnya
"Dan kepada terdakwa, Irfandy Mt, S.E. Alias Fandy Bin Muh. Tahir dengan pidana selama 3 tahun penjara," sambungnya
Masing-masing terdakwa kata Majelis Hakim, didenda Rp 50 juta rupiah.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana dijatuhkan," ujarnya
Majelis Hakim juga menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Perbuatan terdakwa disebut melanggar Pasal 36 Ayat (3) Jo. Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang RI. No. 7 tahun 2011 tentang Mata uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal ini sesuai dengan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
Putusan Kamarang lebih rendah dari tuntutan JPU
Kamarang dan Irfandy satu berkas perkara
Keduanya dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa pada sidang Jumat (1/8/2025) lalu
Pada sidang lalu, Jaksa Aria mengatakan terdakwa Kamarang dan Irfandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Kamarang dan Irfandy dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani," ujarnya
Kedua terdakwa juga didenda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan penjara.
Terdakwa Kamarang dan Irfandi mendapatkan uang palsu dari terdakwa Mubin.
Kamarang membeli uang palsu dari Mubin dengan nilai uang asli 8 juta ditukar Rp 18 juta.
Kamarang ditangkap pertama kali oleh personel Polsek Pallangga pada Desember 2024 lalu
Ia ditangkap atas informasi dari penjaga agen BRI link di wilayah Kecamatan Pallangga.
Penjaga BRI Link tersebut menelpon salah satu anggota di Polsek Pallangga ihwal ada uang palsu.
Kamarang saat itu hendak membayar cicilan motor lewat BRI Link Rp 1 juta uang palsu pecahan 100 ribu.
Namun uang palsu miliknya ketahuan oleh penjaga BRI Link.
Kamarang kemudian, membelanjakan uang palsu 400 ribu di Pasar Minasa Maupa.
Sedangkan terdakwa Irfandy berperan sebagai perantara dan pengedar
Ia membelanjakan uang palsu senilai lebih dari Rp 6 juta di dua mal ternama di Makassar
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Annar Blak-blakan Dimintai Rp5 Miliar Oknum Jaksa, Pengacara Siap Laporkan Dugaan Kriminalisasi |
![]() |
---|
John Biliter Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp50 Juta Kasus Uang Palsu UIN |
![]() |
---|
Syahruna Pembuat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp100 juta |
![]() |
---|
Terbukti Edarkan Uang Palsu, Hakim PN Sungguminasa Vonis ASN Sulbar 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Sakit, Sidang Tuntutan Terdakwa Sindikat Uang Palsu Ditunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.