Sidang Tuntutan Annar
Inilah Gaji Jaksa, Heboh Annar Sampetoding Sebut Dimintai Suap Rp5 Miliar
Annar Salahuddin Sampetoding terdakwa kasus uang palsu di Kabupaten Gowa, sebut dimintai Rp5 miliar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Heboh terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding mengaku dimintai Rp5 miliar oleh oknum jaksa.
Hal itu diungkapkan Annar Salahuddin Sampetoding dalam persidangan kasus uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025).
Annar Salahuddin Sampetoding terdakwa kasus uang palsu di Kabupaten Gowa. Annar berlatar pengusaha dan politisi.
Pernyataan itu memunculkan spekulasi liar di publik. Sejumlah warganet pun bertanya berapa gaji jaksa setiap bulannya?
Benarkah ada oknum jaksa minta uang Rp5 miliar kepada Annar Salahuddin Sampetoding?
Di hadapan Majelis Hakim, Annar mengaku telah mengetahui tuntutannya 8 tahun sebelum digelarnya persidangan.
Ia menjelaskan sejak Juli 2025 telah mengalami pemerasan dan kriminalisasi diduga dari pihak penuntut umum.
Annar mengatakan, penuntut umum melalui seorang penghubung bernama Muh Ilham Syam mendatanginya di Rutan Makassar.
Dalam pertemuan itu, ia dimintai uang sebesar Rp5 miliar dengan janji tuntutan bebas demi hukum.
Nota pembelaan dibacakan Annar usai sidang tuntutan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025)
"Mereka mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta uang Rp5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum,” ungkap Annar dihadapan Majelis Hakim.
Annar melanjutkan, dengan alasan karena bukti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Barharga Negara (SBN) sejumlah 700 Triiyun ada aslinya pada kejaksaan.
"Kalau saya punya (SBN) Rp 700 Triliun, saya tidak calon gubernur, tapi maju Presiden, Yang Mulia. Ini rekayasa semua," tuturnya
Menurutnya, karena dirinya tengah sibuk dengan acara pernikahan putrinya pada Agustus 2025, permintaan tersebut akhirnya dihadapi langsung oleh istrinya.
Ia menyebutkan, penghubung yang hadir sebanyak empat orang bertemu dengan istrinya.
Dalam pertemuan itu, istrinya menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan Rp5 miliar.
Namun, pihak penghubung disebut kemudian menurunkan angka menjadi Rp1 miliar dengan konsekuensi tuntutan hanya 1 tahun penjara.
Jika tidak disanggupi, ancaman tuntutan akan dinaikkan menjadi 8 tahun penjara subsider 1 tahun.
“Permintaan, ancaman, dan teror itu terjadi sepanjang hari Selasa, 26 Agustus 2025. Istri saya menghadap langsung dengan penghubung dan disaksikan tiga orang lainnya. Mereka menyebut rentut (rencana tuntutan) datang dari Kejati,” ujar Annar.
Ia menambahkan, pihak penuntut umum juga memberikan ancaman tambahan terkait isi pleidoinya.
Jika dalam nota pembelaan Annar menyinggung soal dugaan kriminalisasi dan permintaan bebas demi hukum, maka penuntut umum disebut akan mengajukan replik dan menolak.
Namun jika tidak dicantumkan, maka replik tidak akan dilakukan.
Ia pun memohon keadilan kepada Presiden Prabowo, Jaksa Agung, dan Kapolri serta Jusuf Kalla sebagai tokoh panutan masyarakat Sulsel
"Bagaimana dengan rakyat biasa. Saya saja sebagai tokoh masyarakat bisa dikriminalisasi ditahan sedemikian rupa ditutup semua akses, sejak bulan Desember 2024 sampai sekarang Agustus 2025 dan dengan sengaja di tahan di rutan makassar tanpa kejelasan dengan sengaja proses hukum saya dibuat dan diperlambat," ucapnya
Hingga saat ini, pihak kejaksaan maupun penuntut umum belum memberikan komentar ihwal penyataan terdakwa Annar ini.
Jaksa Bantah
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa membantah adanya permintaan uang terhadap terdakwa uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding sebesar Rp 5 Miliar untuk tuntutan bebas.
Hal tersebut disampaikan Aria usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025)
"Itu tidak benar dikatakan Annar," ucapnya
Aria menegaskan tidak jaksa bernama Muh Ilham Syam.
"Saya tidak tahu Ilham dan tidak pernah ketemu orangnya," jelasnya
"Tidak ada namanya Ilham di Kejaksaan," sambungnya
Aria pun menegaskan tidak ada suap dalam tuntutan tersebut
"Kami tidak pernah ada niatan atau menyampaikan (minta) Rp 5 Miliar," katanya
Menyoal SBN menurutnya, barang bukti tersebut tidak terkait dengan perkara uang palsu
"Tidak ada dokumen aslinya. Yang ditunjukkan pada persidangan sebelumnya foto copy SBN," ucapnya.
Gaji dan Tunjangan Jaksa
Jaksa memiliki posisi strategis dalam sistem hukum pidana Indonesia. Selain berfungsi sebagai penuntut umum di persidangan, mereka juga menjalankan tugas sebagai penyidik, pelaksana eksekusi putusan pengadilan, hingga memberikan masukan hukum bagi lembaga negara.
Seluruhnya berada di bawah koordinasi Kejaksaan Republik Indonesia.
Profesi jaksa sendiri termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Mayoritas berasal dari lulusan sarjana hukum yang telah lulus pendidikan pembentukan jaksa.
Dalam struktur organisasi, mereka ditempatkan di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi, serta Kejaksaan Negeri pada level kabupaten atau kota.
Sebagai ASN, jaksa menerima gaji pokok dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku. Besaran penghasilan ini ditetapkan berdasarkan golongan serta kelas jabatan yang mencerminkan jenjang karier dan tanggung jawab.
Setidaknya ada empat aturan yang menjadi dasar penghasilan jaksa, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS, Perpres Nomor 29 Tahun 2020 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai Kejaksaan RI, Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2020, serta Keputusan Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2021.
Regulasi tersebut membagi sistem gaji dan tunjangan secara bertingkat sesuai jabatan.
Contohnya, Ajun Jaksa Madya dengan golongan IIIa (kelas jabatan 8) memperoleh gaji pokok Rp2,7 juta–Rp4,5 juta, ditambah tunjangan kinerja Rp4,5 juta.
Totalnya, penghasilan bulanan berkisar Rp7,3 juta–Rp9,1 juta.
Sementara itu, jabatan tertinggi yakni Jaksa Utama golongan IVe (kelas jabatan 14) mendapatkan gaji pokok Rp3,8 juta–Rp6,3 juta, ditambah tunjangan kinerja Rp17 juta. Sehingga total pendapatan per bulan bisa menembus lebih dari Rp23 juta.
Khusus bagi jaksa yang memegang jabatan fungsional sekaligus struktural, hanya tunjangan dengan nominal terbesar yang diberikan, sesuai ketentuan Pasal 13 Peraturan Kejaksaan tentang Tunjangan Kinerja. Kebijakan ini dibuat agar tidak terjadi tumpang tindih penerimaan.
Selain gaji dan tunjangan kinerja, jaksa juga memperoleh tunjangan keluarga, termasuk untuk istri atau suami serta anak, dan tunjangan makan.
Dengan sistem penggajian tersebut, pemerintah berupaya menjaga kesejahteraan sekaligus mendukung profesionalisme jaksa dalam menegakkan hukum di tanah air.
Siapa Sosok Oknum Jaksa Disebut Peras Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Rp5 M? Kejati Buka Suara |
![]() |
---|
Profil Muhammad Ihsan Kajari Gowa, Anak Buah Dituduh Annar Sampetoding Minta Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Menangis Lagi di Ruang Sidang, Tak Terima Perlakuan Polisi dan Jaksa |
![]() |
---|
Kasus Uang Palsu UIN Alauddin: Annar Sampetoding dan Andi Ibrahim Dituntut Hukuman Terberat |
![]() |
---|
Annar Sampetoding: di Rutan Sudah Mau Mati Baru Dikasih Izin Berobat, Kami Dimarah-marahi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.