Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Tuntutan Annar

Inilah Gaji Jaksa, Heboh Annar Sampetoding Sebut Dimintai Suap Rp5 Miliar

Annar Salahuddin Sampetoding terdakwa kasus uang palsu di Kabupaten Gowa, sebut dimintai Rp5 miliar

Editor: Ari Maryadi
Sayyid Zulfadli Fadli/Tribun-Gowa.com
Terdakwa sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding usai bacakan pledoi pribadinya di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (27/8/2025) 

"Saya tidak tahu Ilham dan tidak pernah ketemu orangnya," jelasnya

"Tidak ada namanya Ilham di Kejaksaan," sambungnya

Aria pun menegaskan tidak ada suap dalam tuntutan tersebut

"Kami tidak pernah ada niatan atau menyampaikan (minta) Rp 5 Miliar," katanya

Menyoal SBN menurutnya, barang bukti tersebut tidak terkait dengan perkara uang palsu

"Tidak ada dokumen aslinya. Yang ditunjukkan pada persidangan sebelumnya foto copy SBN," ucapnya.

Gaji dan Tunjangan Jaksa

Jaksa memiliki posisi strategis dalam sistem hukum pidana Indonesia. Selain berfungsi sebagai penuntut umum di persidangan, mereka juga menjalankan tugas sebagai penyidik, pelaksana eksekusi putusan pengadilan, hingga memberikan masukan hukum bagi lembaga negara.

Seluruhnya berada di bawah koordinasi Kejaksaan Republik Indonesia.

Profesi jaksa sendiri termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Mayoritas berasal dari lulusan sarjana hukum yang telah lulus pendidikan pembentukan jaksa.

Dalam struktur organisasi, mereka ditempatkan di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi, serta Kejaksaan Negeri pada level kabupaten atau kota.

Sebagai ASN, jaksa menerima gaji pokok dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku. Besaran penghasilan ini ditetapkan berdasarkan golongan serta kelas jabatan yang mencerminkan jenjang karier dan tanggung jawab.

Setidaknya ada empat aturan yang menjadi dasar penghasilan jaksa, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS, Perpres Nomor 29 Tahun 2020 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai Kejaksaan RI, Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2020, serta Keputusan Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2021.

Regulasi tersebut membagi sistem gaji dan tunjangan secara bertingkat sesuai jabatan.

Contohnya, Ajun Jaksa Madya dengan golongan IIIa (kelas jabatan 8) memperoleh gaji pokok Rp2,7 juta–Rp4,5 juta, ditambah tunjangan kinerja Rp4,5 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved