Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mubin Nasir eks Honorer UIN Alauddin Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu

Mubin Nasir terbukti bersalah telah mengedarkan dan membelanjakan uang palsu. 

TRIBUN-TIMUR.COM / SAYYID
UANG PALSU - Sidang vonis Mubin Nasir di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025). Mubin divonis lima tahun penjara kasus uang palsu. 

Ia juga merupakan tulang punggung keluarga.

Terdakwa Mubin menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. 

Hal serupa disampaikan Jaksa Aria akan pikir-pikir terlebih dahulu ihwal putusan tersebut.

Majelis Hakim pun memberikan waktu seminggu memutuskan apakah menempuh jalur hukum lebih lanjut atau menerima putusan tersebut.

Putusan hakim ini lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa.

Sidang sebelumnya, jaksa menuntut Mubin dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 5 juta.

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved