Mubin Nasir eks Honorer UIN Alauddin Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu
Mubin Nasir terbukti bersalah telah mengedarkan dan membelanjakan uang palsu.
Tayang:
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / SAYYID
UANG PALSU - Sidang vonis Mubin Nasir di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025). Mubin divonis lima tahun penjara kasus uang palsu.
Ia juga merupakan tulang punggung keluarga.
Terdakwa Mubin menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Hal serupa disampaikan Jaksa Aria akan pikir-pikir terlebih dahulu ihwal putusan tersebut.
Majelis Hakim pun memberikan waktu seminggu memutuskan apakah menempuh jalur hukum lebih lanjut atau menerima putusan tersebut.
Putusan hakim ini lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa.
Sidang sebelumnya, jaksa menuntut Mubin dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 5 juta.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Baca Juga
| Wawan Ajak Warga Gowa Jadikan Iduladha Momen Peduli Sesama dan Entaskan Kemiskinan |
|
|---|
| Salat Idul Adha di RTH Syekh Yusuf, Bupati Gowa Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial |
|
|---|
| Dua Pendemo yang Ditangkap di Depan Lapas Bollangi Positif Narkoba |
|
|---|
| Gowa Dapat Sapi Kurban Satu Ton dari Presiden Prabowo |
|
|---|
| Kronologi ASN Dinas Kesehatan Gowa Disekap dan Dianiaya Kakak Kandungnya, Pelaku Kini Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250827-Sidang-vonis-Mubin-Nasir.jpg)