Mubin Nasir eks Honorer UIN Alauddin Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu
Mubin Nasir terbukti bersalah telah mengedarkan dan membelanjakan uang palsu.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / SAYYID
UANG PALSU - Sidang vonis Mubin Nasir di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025). Mubin divonis lima tahun penjara kasus uang palsu.
Ia juga merupakan tulang punggung keluarga.
Terdakwa Mubin menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Hal serupa disampaikan Jaksa Aria akan pikir-pikir terlebih dahulu ihwal putusan tersebut.
Majelis Hakim pun memberikan waktu seminggu memutuskan apakah menempuh jalur hukum lebih lanjut atau menerima putusan tersebut.
Putusan hakim ini lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa.
Sidang sebelumnya, jaksa menuntut Mubin dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 5 juta.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Berita Terkait
Baca Juga
Bupati Gowa Husniah Talenrang Raih Gelar Doktor di UMI Makassar |
![]() |
---|
Siapa Sosok Oknum Jaksa Disebut Peras Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Rp5 M? Kejati Buka Suara |
![]() |
---|
Sidang Pledoi Terdakwa Sindikat Uang Palsu Syahruna dan John Ditunda |
![]() |
---|
Inilah Gaji Jaksa, Heboh Annar Sampetoding Sebut Dimintai Suap Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Profil Muhammad Ihsan Kajari Gowa, Anak Buah Dituduh Annar Sampetoding Minta Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.