Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dana Transfer Dipangkas

Dana Transfer Enrekang Dipotong Rp134 M, Pemkab Wajib Bayar Utang PEN

M Zulkarnain Kara mengatakan total TKD yang diterima Pemkab Enrekang di tahun 2026 kurang lebih Rp 751 miliar

|
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Ari Maryadi
Rachmat ariadi/Tribun Enrekang
TKD DIPANGKAS. Kondisi gerbang batas Kabupaten Enrekang. TKD Enrekang dipangkas Rp 134 miliar, kondisi ini membuat keuangan Enrekang diprediksi makin sulit di 2026. 

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG -- Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) diprediksi akan menghadapi periode yang sulit 2026.

Itu setelah adanya pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 134 miliar. Ditambah lagi Pemkab harus membayar beban utang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kurang lebih Rp 60 miliar dan gaji PPPK.

Sekretaris Daerah (Sekda) Enrekang, M Zulkarnain Kara mengatakan, total TKD yang diterima Pemkab Enrekang di tahun 2026 kurang lebih Rp 751 miliar.

Beberapa komponen di dalamnya yakni Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Bagi Hasil Pajak (DBH-P), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisil dan non fisi hingga Dana Desa.

"Terpangkas Rp 134 miliar, jadi yang didapat tahun depan estimasinya kurang lebih Rp 751 miliar," katanya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (14/10/2025).

Zulkarnain mengungkapkan, pemangkasan TKD ini berimbas beberapa kegiatan khususnya fisik tidak akan dilaksanakan di tahun 2026.

Namun kata dia, pelayanan dasar masyarakat Enrekang tetap harus terpenuhi.

"Dipastikan itu tahun depan akan sangat efektif dan efesien kegiatan yang akan dilaksanakan. Kalau fisik berat rasanya, skema awalnya pelayanan dasar harus terpenuhi dulu," ungkapnya.

Dia mengutarakan, pihaknya suda menyiapkan beberapa strategi untuk menghadapi kondisi efisiensi.

Satu diantaranya, memberlakukan work from anywhere (WFE) bagi ASN di Enrekang. Hal itu untuk menekan belanja pegawai.

"Saya luruskan ya, tidak ada pengurangan jam kerja ASN, tapi maksudnya WFH (Work From Home) atau work form anywhere. Artinya ASN tetap bekerja tapi masuk kantor dikurangi," ucapnya.

"Pengaruhnya aktivitas di kantor diturunkan, sehingga seperti biaya operasional, listrik dan lainnya bisa dikurangi. Bisa mengurangi beban belanja," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Enrekang, Ahmad Nur mengatakan, tim anggaran pemerintah daerah telah melakukan rapat dengan Bupati dan Wakil Bupati untuk membahas dampak kebijakan tersebut.

Pemerintah daerah memperkirakan akan mengalami kesulitan dalam membiayai belanja wajib.

"Kemungkinan besar ke depan kita tidak akan mampu membiayai belanja wajib pemerintah daerah. Contohnya, belanja pegawai mencapai Rp 509 miliar, sementara Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat bebas hanya Rp 491 miliar," katanya.

Sementara sumber pendapatan utama yang mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga belum mampu menutupi kebutuhan.

"Untuk belanja wajib saja kami masih mencari solusi bagaimana memenuhinya," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved