Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Baznas Sulsel Prihatin, Program Zakat Enrekang Terancam Mandek Akibat Korupsi

Baznas Sulsel minta Bupati Enrekang segera isi kekosongan pimpinan agar program zakat tetap berjalan.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com
KANTOR BAZNAS ENREKANG - Penampakan Kantor Baznas Enrekang di Jalan Jendral Sudirman, Galonta, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang. Baznas Sulsel minta Bupati Enrekang segera isi kekosongan pimpinan agar program zakat tetap berjalan.     

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan korupsi dana zakat menjerat Ketua dan komisioner Baznas Enrekang, membuat kepengurusan kosong. 
  • Baznas Sulsel menyatakan prihatin dan meminta Bupati segera menunjuk pengganti dengan rekomendasi Baznas RI agar program tetap berjalan. 
  • Kejari menetapkan tujuh tersangka, termasuk Junwar dan Ilham Kadir, atas dugaan korupsi pengelolaan dana ZIS periode 2021–2024.
 
 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) menjerat Ketua Baznas Enrekang, Junwar, bersama empat komisioner aktif lainnya.

Penetapan tersangka Kejari Enrekang membuat kursi pimpinan Baznas Enrekang kosong.

Ketua Baznas Sulsel, dr HM Khidri Alwi, menyatakan keprihatinannya atas kasus tersebut.

Programnya terancam mandek. 

“Pastilah kami sedih soal kejadian ini. Menurut kami Baznas Enrekang adalah Baznas yang bagus di Sulsel, penyaluran zakatnya luar biasa, cuma kami sedih juga kalau ada seperti ini,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

Khidri menegaskan, agar program Baznas tetap berjalan, Bupati Enrekang sebagai pembina Baznas perlu segera menunjuk pengganti.

“Program harus jalan terus meski ada kasus seperti ini. Makanya kekosongan harus segera diisi,” katanya.

Menurutnya, penunjukan pengurus baru bisa dilakukan langsung Bupati.

Namun tetap harus melalui rekomendasi Baznas RI.

Kejari Enrekang menetapkan Junwar dan komisioner Ilham Kadir sebagai tersangka tambahan, setelah sebelumnya lima orang telah ditetapkan tersangka.

Termasuk eks Ketua Baznas Syawal Sitonda.

Kepala Kejari Enrekang, Andi Fajar Anugrah, menyebut keduanya diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan dana ZIS periode 2021–2024.

“Penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana dan pelanggaran terhadap aturan syariah serta ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas IIb Enrekang selama 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal sidang. (*)

 


Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved