Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ibu Rumah Tangga di Bulukumba Ditangkap Simpan Narkoba di Rumahnya

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 saset plastik bening ukuran kecil berisi narkotika dan 1 unit handphone.

Tayang:
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/POLRES BULUKUMBA
NARKOBA -Tersangka NS (41), warga Jalan Bakri, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Ia miliki sabu untuk siap diedarkan   

Ringkasan Berita:
  • NS (41), seorang ibu rumah tangga di Sinjai, ditangkap polisi atas kepemilikan sabu setelah laporan warga. 
  • Barang bukti berupa 1 saset sabu dan 1 unit handphone diamankan. Pelaku mengaku narkotika itu miliknya dan rencananya akan diedarkan.
  • Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba menangkap NS di rumahnya di Jl Bakri, Kelurahan Bentenge. 
  • Hasil tes urine menunjukkan positif mengandung narkotika. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - NS (41) Ibu Rumah Tangga (IRT) di Sinjai ditangkap kasus narkoba.

NS merupakan warga Jl Bakri, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 saset plastik bening ukuran kecil berisi narkotika dan 1 unit handphone.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, NS ditangkap setelah adanya laporan warga.

Di rumah NS sering terjadi penggunaan narkoba.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku.

Baca juga: Arifuddin Anak Panti Bulukumba Diculik 2 Pelajar SMAN 1

"Dari informasi warga kemudian ditindaklanjuti, dan ditemukan NS miliki sabu,” jelas AKP Akhmad Risal, Sabtu (3/1/2026).

Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bulukumba guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Barang bukti sabu dan sampel urine pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel.

Hasil pemeriksaan menunjukkan positif mengandung narkotika.

Pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. 

Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian.

NS diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku ditahan di Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut." Pungkas Kasat Narkoba AKP Akhmad Risal.

Tahun 2025 lalu terdapat sembilan perempuan di Bulukumba jadi tersangka karena terlibat penggunaan dan peredaran sabu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved