Bidan Tersangka Praktek Aborsi Ilegal Bekerja di RS Pratama Andi Makkarodda Bulukumba
Plt Direktur RS Andi Makkarodda, dr. Amrullah mengatakan bahwa oknum bidan tersebut terancam sanksi keras.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Alfian
Sementara satu orang lainnya, RS (28), masih dalam pencarian.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muh Ali menjelaskan bahwa kasus itu terungkap setelah korban NU (16), seorang pelajar SMK, bersama orang tuanya melapor ke Polres Bulukumba pada Rabu (10/9/2025).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
NU diketahui hamil akibat hubungan gelap dengan RA (17) yang juga masih berstatus pelajar.
Aksi aborsi dilakukan pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah rumah kos di Kecamatan Ujung Bulu.
Janin berusia sekitar delapan bulan digugurkan dalam kondisi meninggal dunia.
Janin ini kemudian dibawa ke Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, dan dikuburkan di belakang rumah salah satu pelaku.
Iptu Muhammad Ali menjelaskan setelah menerima laporan korban, tim gabungan langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku dan mengevakuasi janin ke RSUD Sultan Daeng Raja untuk dilakukan visum.
Adapun peran masing-masing tersangka sebagai berikut:
- NR (49), ibu dari RA, menginisiasi aborsi dengan mengintimidasi korban dan membawanya ke lokasi.
- SS (43), penjaga kos, menyediakan tempat aborsi, mencari bidan, memesan obat penggugur kandungan, serta membayar jasa bidan.
- HF (33), seorang bidan, membantu memasukkan obat ke dalam mulut dan kemaluan korban, membersihkan serta membungkus bayi, lalu menerima bayaran Rp300.000.
- RS (28), kakak RA, ikut mendampingi korban saat aborsi serta membawa dan menguburkan bayi (saat ini masih dalam pencarian).
- RA (17), selain sebagai pelaku persetubuhan, juga terlibat dalam proses penguburan bayinya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka berdasarkan peran masing-masing," kata Muh Ali.
Empat tersangka, yakni NR, SS, HF, dan RA, dijerat Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini, tiga tersangka perempuan telah ditahan di Rutan Polres Bulukumba, sementara RA (17) berstatus anak di bawah umur sehingga penanganannya dilakukan secara khusus sesuai aturan peradilan anak.
Polisi masih memburu tersangka RS dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kasus ini merupakan kasus pertama ditangani Polres Bulukumba. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.