Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bidan Tersangka Praktek Aborsi Ilegal Bekerja di RS Pratama Andi Makkarodda Bulukumba

Plt Direktur RS Andi Makkarodda, dr. Amrullah mengatakan bahwa oknum bidan tersebut terancam sanksi keras.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Alfian
Istimewa/Polres Bulukumba
ABORSI ILEGAL - Tersangka aborsi asal Kecamatan Ujung Loe dan Ujung Bulu, Bulukumba ditahan polisi, Jumat (12/9/2025). Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan mengungkap identitas bidan yang terlibat praktek aborsi ilegal.

Bidan tersebut berinisial HF (33).

Ia bekerja di RS Pratama Andi Makkarodda Tanete, Kecamatan Bulukumpa.

HF diduga membantu memasukkan obat ke dalam mulut dan alat reproduksi pasien aborsi.

Selain itu ia juga bertugas membersihkan serta membungkus bayi saat sudah mati.

Bidan tersebut mendapat upah dari pelaku aborsi sebesar Rp300.000.

"Yang bersangkutan sebagai bidan di RS A Makkarodda Tanete," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muh Ali, Sabtu (13/9/2025).

Sementara Plt Direktur RS A Makkarodda, dr. Amrullah mengatakan bahwa oknum bidan tersebut terancam sanksi keras.

"Jika terbukti secara hukum maka oknum bidan itu dihentikan di RS dan profesi kebidanannya dicabut," kata Amrullah.

Baca juga: 5 Warga Bulukumba Tersangka Kasus Aborsi, 1 Berprofesi Bidan

Atas kejadian ini, dirinya bersama manajmen RSU A Makkarodda menyerahkan ke kepolisian di Bulukumba.

HF dalam kasus aborsi disebut berperan memberi obat kepada korban NU (16) hamil di luar nikah.

Sehingga janin anak lahir dalam keadaan sudah meninggal dunia.

Setelah keluar janin, HF juga membantu korban membungkus bayi itu lalu dikuburkan.

Bukan hanya HF tersangka dalam kasus itu.

Tapi beberapa warga lainnya seperti NR (49), SS (43) dan RA (17). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved