5 Warga Bulukumba Tersangka Kasus Aborsi, 1 Berprofesi Bidan
Iptu Muh Ali menjelaskan kasus itu terungkap setelah korban NU (16), seorang pelajar SMK, bersama orang tuanya melapor ke Polres Bulukumba
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
RS (28), kakak RA, ikut mendampingi korban saat aborsi serta membawa dan menguburkan bayi (saat ini masih dalam pencarian).
RA (17), selain sebagai pelaku persetubuhan, juga terlibat dalam proses penguburan bayinya.
“ Setelah dilakukan pemeriksaan, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka berdasarkan peran masing-masing," kata Muh Ali.
Empat tersangka, yakni NR, SS, HF, dan RA, dijerat Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini, tiga tersangka perempuan telah ditahan di Rutan Polres Bulukumba, sementara RA (17) berstatus anak di bawah umur sehingga penanganannya dilakukan secara khusus sesuai aturan peradilan anak.
Polisi masih memburu tersangka RS dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kasus ini merupakan kasus pertama ditangani Polres Bulukumba.
Namun aksi pernikahan dini sering terjadi di Bulukumba.
Atas peristiwa ini, salah seorang tokoj agama di Bulukumba, Muslim Bahar menyangkan peristiwa itu.
" Peristiwa ini tentu membuat kita miris. Kita berharap agar cukup terakhir kasus ini di Bulukumba," katanya.
Muslim Bahar menegaskan bahwa dampak aksi itu merusak kelangsungan generasi masa depan karena berdampak hukum.
Dan para pelaku harus menanggung dosa berat di hari kemudian.(*)
Kasus HIV/AIDS di Bulukumba Bertambah, 4 Anak Terpapar |
![]() |
---|
Bupati Bulukumba Bakal Kaji Tunjangan DPRD, Ada Apa? |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kejari Takalar Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pegadaian |
![]() |
---|
Nurdalia Pengusaha Wadah Telur Maulid di Bulukumba Raup Jutaan per Hari |
![]() |
---|
Pelaku Pengeroyokan Driver Ojol di Makassar Ditangkap, Total 42 Orang Diamankan Usai Demo Rusuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.