Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Warga Bulukumba Tersangka Kasus Aborsi, 1 Berprofesi Bidan

Iptu Muh Ali menjelaskan kasus itu terungkap setelah korban NU (16), seorang pelajar SMK, bersama orang tuanya melapor ke Polres Bulukumba

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
Para tersangka aborsi asal Kecamatan Ujung Loe dan Ujung Bulu, Bulukumba ditahan polisi, Jumat (12/9/2025). Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan menetapkan lima orang terduga terlibat aksi aborsi.

Empat warga Bulukumba berinisial NR (49), SS (43), HF (33), dan RA (17). 

Sementara satu orang lainnya, RS (28), masih dalam pencarian.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muh Ali menjelaskan kasus itu terungkap setelah korban NU (16), seorang pelajar SMK, bersama orang tuanya melapor ke Polres Bulukumba pada Rabu (10/9/2025). 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

NU diketahui hamil akibat hubungan dengan RA (17) yang juga masih berstatus pelajar.

Aksi aborsi dilakukan pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah rumah kos di Kecamatan Ujung Bulu. 

Janin berusia sekitar delapan bulan digugurkan dalam kondisi meninggal dunia.

Janin ini kemudian dibawa ke Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, dan dikuburkan di belakang rumah salah satu pelaku.

Iptu Muhammad Ali menjelaskan setelah menerima laporan korban, tim gabungan langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku dan mengevakuasi janin ke RSUD Sultan Daeng Raja untuk dilakukan visum.

“Tim gabungan bergerak cepat mengamankan para pelaku serta mengevakuasi janin ke rumah sakit untuk kepentingan penyelidikan,” ungkapnya, Jumat (12/9/2025).

Adapun peran masing-masing tersangka sebagai berikut:

NR (49), ibu dari RA, menginisiasi aborsi dengan mengintimidasi korban dan membawanya ke lokasi.

SS (43), penjaga kos, menyediakan tempat aborsi, mencari bidan, memesan obat penggugur kandungan, serta membayar jasa bidan.

HF (33), seorang bidan, membantu memasukkan obat ke dalam mulut dan kemaluan korban, membersihkan serta membungkus bayi, lalu menerima bayaran Rp300.000.

RS (28), kakak RA, ikut mendampingi korban saat aborsi serta membawa dan menguburkan bayi (saat ini masih dalam pencarian).

RA (17), selain sebagai pelaku persetubuhan, juga terlibat dalam proses penguburan bayinya.

“ Setelah dilakukan pemeriksaan, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka berdasarkan peran masing-masing," kata Muh Ali.

Empat tersangka, yakni NR, SS, HF, dan RA, dijerat Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Saat ini, tiga tersangka perempuan telah ditahan di Rutan Polres Bulukumba, sementara RA (17) berstatus anak di bawah umur sehingga penanganannya dilakukan secara khusus sesuai aturan peradilan anak. 

Polisi masih memburu tersangka RS dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kasus ini merupakan kasus pertama ditangani Polres Bulukumba.

Namun aksi pernikahan dini sering terjadi di Bulukumba.

Atas peristiwa ini, salah seorang tokoj agama di Bulukumba, Muslim Bahar menyangkan peristiwa itu.

" Peristiwa ini tentu membuat kita miris. Kita berharap agar cukup terakhir kasus ini di Bulukumba," katanya.

Muslim Bahar menegaskan bahwa dampak aksi itu merusak kelangsungan generasi masa depan karena berdampak hukum.

Dan para pelaku harus menanggung dosa berat di hari kemudian.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved