Sidang Tuntutan Annar
Kasus Uang Palsu UIN Alauddin: Annar Sampetoding dan Andi Ibrahim Dituntut Hukuman Terberat
Tuntutan Annar Salahuddin Sampetoding dan Andi Ibrahim paling tinggi di antara terdakwa lainnya.
Sedangkan hal meringankan terdakwa dianggap sopan dan tulang punggung keluarga.
Dalam dakwaannya, terdakwa Syahruna berperan membuat uang palsu.
Ia belajar membuat uang palsu secara otodidak lewat internet.
Syahruna merupakan karyawan Annar Salahuddin Sampetoding.
Ia memproduksi uang palsu bersama Ambo Ala dan Andi Ibrahim.
Syahruna awalnya membuat uang palsu Rp 40 juta di rumah Annar Jl Sunu 3, Makassar.
Lalu produks uang palsu berlanjut di Gedung Perpustakaan kampus UI UINAM Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Andi Haeruddin
Andi Haeruddin, divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (20/8/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.
Jaksa Penuntut Umum, Aria Perkasa.
Hakim menyatakan Andi Haeruddin terbukti bersalah terlibat peredaran uang palsu.
Pegawai bank BUMN itu dinyatakan melanggar Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman terhadap Andi Haeruddin dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Dikurangi dengan masa tahanan dan penangkapan," ujar Dyan.
Andi juga dikenakan denda Rp 50 juta.
Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Hakim menyebut peran terdakwa sebagai perantara antara Mubin dan Arnol (DPO).
Hal memberatkan, terdakwa merupakan karyawan bank plat merah yang seharusnya mencegah peredaran uang palsu.
Perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya," ucap Dyan.
Terdakwa juga disebut sebagai tulang punggung keluarga.
Ambo Ala
Terdakwa sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar, Ambo Ala meminta maaf usai pembacaan tuntutan.
Sidang sindikat uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (30/7/2025) sekira pukul 13 35 Wita
Ambo Ala tak henti menangis setelah dituntut oleh Jaksa 6 tahun penjara.
Usai berdiskusi dengan penasehat hukumnya, Ambo Ala menyampaikan pembelaan.
Ambo Ala memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Ambo Ala menyatakan masih memiliki banyak tanggungan keluarga harus dipenuhi.
"Saya mohon keringanan Yang Mulia, anak saya yang bungsu selalu cari saya," ucapnya sembari menangis.
Ambo Ala memiliki istri dan empat orang anak masih bersekolah.
"Anak saya kedua kelas 6 SD, ketiga SMP kelas 3, anak pertama kelas 3 SMA. Butuh biaya besar, karena bersamaan ingin masuk SMP, SMA, kuliah," ungkapnya dihadapan majelis hakim
Menurutnya, tidak pernah menggunakan uang palsu dibuatnya atas perintah Andi Ibrahim.
Ia menegaskan tidak ikut juga menyebarkan uang palsu tersebut.
Tak hanya itu, Ambo Ala mengaku selama ini tidak pernah memakai uang palsu tersebut,
"Tidak saya edarkan," tutur Ambo Ala.
Kamarang Dg Ngati dan Irfandy MT
Terdakwa Kamarang Dg Ngati dan Irfandy MT alias Fandy pegawai bank BUMN menjalani sidang tuntutan kasus sindikat uang palsu.
Sidang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (1/8/2025)
Dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa.
Aria mengatakan terdakwa Kamarang dan Irfandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Kamarang dan Irfandy dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani," ujarnya
Jaksa menyebut, para terdakwa didenda Rp 50 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Jaksa menyampaikan hal-hal memberatkan terdakwa Kamarang dan Ilham antara lain
Perbuatan dua terdakwa merugikan dan meresahkan masyarakat
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara
Hal meringankan Kamarang dan Irfandy dianggap sopan selama persidangan
Terdakwa Kamarang dan Irfandi mendapatkan uang palsu dari terdakwa Mubin.
Kamarang membeli uang palsu dari Mubin dengan nilai uang asli 8 juta ditukar Rp 18 juta.
Ilham dan Satriyadi
Ilham dan Satriyadi ASN DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) dituntut tiga tahun penjara.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus sindikat uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (1/8/2025)
Sidang dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny.
Dyan didampingi hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.
Jaksa Aria Perkas membacakan tuntutan dua terdakwa.
Terdakwa Ilham dan Satriyadi dituding terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Ilham dan Satriyadi dengan pidana penjara selama 3 tahun. Dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani," ujarnya
Para terdakwa didenda Rp 50 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Jaksa menyampaikan hal-hal memberatkan terdakwa Kamarang dan Ilham antara lain
Perbuatan dua terdakwa merugikan dan meresahkan masyarakat
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara
Hal meringankan menurut Jaksa kedua terdakwa dianggap berperilaku sopan dipersidangan.
Hal meringankan untuk terdakwa Ilham karena dianggap sebagai tulang punggung keluarga.
Terdakwa Ilham membeli uang palsu dari terdakwa Mubin melalui perantara Satriyady.
Ilham membeli uang palsu dengan uang asli Rp 10 juta dan mendapatkan uang palsu Rp 20 juta pecahan 100 ribu.
Satriyady pun dapat komisi sebagai penghubung dan menerima Rp 700 ribu uang palsu
Ilham tak hanya membeli, Ilham membelanjakan beberapa uang palsu tersebut untuk kebutuhan sehari-harinya di Sulbar
Sedangkan terdakwa Satriyady mengedarkan rupiah palsu dengan cara memberikan rupiah palsu sebesar Rp 3, 5 juta ke saksi Manggabarani dan Sri Wahyudi terdakwa lainnya.
Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa
Mubin Nasir
Terdakwa eks staf honorer UIN Alauddin Makassar, Mubin Nasir dituntut enam tahun penjara.
Ia dituntut enam tahun penjara karena terbukti pengendali edarkan uang palsu
Sidang pembacaan tuntutan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (1/8/2025)
Dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa membacakan tuntutan dua terdakwa tersebut.
Terdakwa Mubin didampingi penasehat hukumnya Yudhi Tri Sya Anis Zain.
Aria mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan uang palsu.
Sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Mubin dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani," ujarnya.
Usai sidang, penasehat hukum Mubin, Yudhi menyebut kliennya didenda Rp 5 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Jaksa menyampaikan hal-hal memberatkan terdakwa karena perbuatannya merugikan dan meresahkan masyarakat.
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara.
Hal meringankan terdakwa dianggap berperilaku sopan dipersidangan dan tulang punggung keluarga.
Mubin Nasir berperan sebagai pengendali pengedaran uang palsu dari Andi Ibrahim eks Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Tak hanya di Sulsel, Mubin juga mengedarkan uang palsu hingga Sulawesi Barat (Sulbar).
Mubin awalnya menerima uang palsu Rp 1 juta dari Andi Ibrahim.
Penyerahannya di kantor kepala Perpustakaan UINAN yang kala itu dijabat Andi Ibrahim.
Mubin pun membelanjakan uang palsu tersebut di warung-warung di Malino Kecamatan Tinggimoncong, Gowa.
Manggabarani Divonis 2 Tahun Penjara
Muhammad Manggabarani Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulbar divonis dua tahun penjara.
Ia terbukti terlibat kasus uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.
Sidang vonis uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (6/7/2025)
Dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Dihadiri dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco dan Aria Perkasa dan masing penasehat hukum terdakwa.
Majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan subsider terhadap terdakwa Manggabarani terpenuhi.
Hakim Ketua, Dyan menyatakan terdakwa Manggabarani secarag sah bersalah membelanjakan uang palsu
"Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara," ucapnya
Terdakwa Manggabarani didenda Rp 50 juta.
Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan
Masa tahanan terdakwa dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani.
"Membenbankan biaya perkara terhadap terdakwa sejumlah 3 ribu rupiah," ucap Hakim Dyan
Disela-sela pembacaan vonis, air mata ASN Infokom Sulawesi Barat (Sulbar) itu pecah.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya.
"Saya menerima Yang Mulia," jelas Manggabarani
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.