Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tunggakan Pajak KFC Maros Lebih Besar Dibanding Bone, Totalnya Nyaris Setengah Miliar

Pemkab Bone memasang spanduk peringatan di gerai KFC di Jl Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone. 

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Ist
KFC - Potret pemasangan spanduk oleh Bapenda Bone ke KFC (11/3/2026). KFC Bone dan Maros menunggak pajak ke Pemda. 
Ringkasan Berita:
  • Gerai cepat saji KFC di Kabupaten Bone dan Maros menunggak pajak daerah selama beberapa bulan. 
  • KFC Bone tercatat menunggak pajak selama empat bulan dengan total sekitar Rp100 juta. 
  • Pemerintah Kabupaten Bone bahkan memasang spanduk peringatan di gerai KFC di Jalan Jenderal Ahmad Yani sebagai teguran ketiga.
  • KFC Maros menunggak pajak restoran selama tiga bulan dengan total Rp226,6 juta. 
  • Bapenda Maros menyebut pajak yang belum dibayar berasal dari tiga bulan.

TRIBUN-TIMUR.COM - Gerai cepat saji KFC di Kabupaten Bone dan Maros menunggak pajak.

KFC Bone sudah menunggak pajak selama empat bulan.

Pemkab Bone memasang spanduk peringatan di gerai KFC di Jl Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone

Total tunggakan pajak KFC Bone selama 4 bulan sekitar Rp100 juta.

Sementara KFC Maros menunggak pajak selama tiga bulan berturut-turut.

Tunggakan pajak KFC Bone ke Pemkab Maros Rp226.621.871.

Kepala Bapenda Bone, Muhammad Angkasa, mengatakan pihaknya sudah dua kali melayangkan surat teguran ke KFC.

Baca juga: Ibis Makassar Klarifikasi Isu Tunggakan Pajak, Sebut Rutin Raih Penghargaan Wajib Pajak

Namun KFC tak kunjung melunasi tunggakan pajaknya.

“Ini sudah teguran ketiga yang kami lakukan yaitu pemasangan spanduk peringatan," ujarnya.

Jika KFC masih bandel, maka Pemkab Bone akan menyegel gerai KFC hingga pencabutan izin beroperasi.

Tindakan ini dilakukan tanpa tebang pilih terhadap seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Bone.

Setiap usaha kecil maupun besar, memiliki kewajiban yang sama mematuhi aturan perpajakan daerah.

Sementara Kepala Bapenda Maros, M Ferdiansyah, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada perusahaan tersebut.

Namun hingga kini, belum ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Ia menjelaskan, tunggakan pertama tercatat sebesar Rp64.637.605.

Pajak tersebut seharusnya dibayarkan paling lambat pada 5 Januari 2026.

Selanjutnya pada periode kedua, nilai pajak yang belum dibayarkan mencapai Rp90.165.720.

Batas waktu pembayaran untuk periode tersebut jatuh pada 7 Februari 2026.

“Dan bulan ketiga mereka menunggak, tercatat nilai pajaknya mencapai Rp71.818.546 yang jatuh tempo pada 5 Maret 2026 lalu,” ujarnya kepada Tribun Timur, Kamis (12/3/2026).

Pihaknya menargetkan penerimaan pajak restoran sebesar Rp22 miliar pada tahun 2026.

Ia menuturkan, sektor pajak restoran menjadi salah satu penyumbang terbesar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros.

Sebagian besar penerimaan pajak restoran berasal dari kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

“Restoran-restoran di kawasan bandara menyumbang penerimaan cukup besar karena volume transaksi mereka tinggi,” jelasnya.

Ferdiansyah menyebut kawasan bandara saat ini menjadi salah satu magnet ekonomi baru bagi Kabupaten Maros.

Hal tersebut terlihat dari banyaknya restoran besar dan waralaba nasional yang beroperasi di area tersebut.

"Selain restoran di kawasan bandara, sejumlah rumah makan di wilayah Turikale dan Mandai juga memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD," sebutnya.

Hingga saat ini, tercatat sekitar 220 wajib pajak restoran yang terdaftar di Kabupaten Maros.

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved