Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Sadis di Bone, Diduga Balas Dendam

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/251/IV/2026/SPKT/Res Bone/Polda Sulsel, korban saat itu sedang duduk di depan ruko tempatnya bekerja

Tayang:
Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Wahdaniar
PENGANIAYAAN- Potret Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji yang diabadikan beberapa waktu lalu. Polisi ungkap motif penganiayaan sadis di Bone, diduga balas dendam.  

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE — Kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, mulai menemui titik terang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 04.30 Wita dan mengakibatkan seorang pria bernama Taslim (22), karyawan swasta asal Desa Pasempe, Kecamatan Palakka, mengalami luka serius.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/251/IV/2026/SPKT/Res Bone/Polda Sulsel, korban saat itu sedang duduk di depan ruko tempatnya bekerja.

Tiba-tiba, sekelompok pelaku datang menghampiri dan langsung melakukan penyerangan.

Dalam kejadian tersebut, salah satu pelaku berinisial RI diduga menggunakan senjata tajam jenis samurai dan menebas tangan korban hingga menyebabkan jari jempol kiri korban terputus.

 Sementara tiga pelaku lainnya, yakni WL, NL (17), dan IR (17), melakukan pemukulan secara bersama-sama menggunakan tangan kosong.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala, luka lebam di pundak kanan, serta kehilangan jari jempol kiri. 

Korban sempat mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone.

Polisi yang melakukan penyelidikan telah mengidentifikasi para pelaku.

 Tiga orang di antaranya telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, mengungkapkan bahwa motif penganiayaan diduga kuat dipicu persoalan sebelumnya antara korban dan salah satu pelaku.

“Dari hasil penyelidikan sementara, kejadian ini diduga dilatarbelakangi aksi balas dendam. Korban sebelumnya disebut pernah terlibat dalam pengeroyokan terhadap salah satu pelaku,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2026).

Ia menambahkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk mengejar satu pelaku yang hingga kini belum menyerahkan diri.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Proses hukum akan terus kami lanjutkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 266 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved